Airmadidi – Pemilihan hukum tua (Kumtua) di 56 desa se-Minahasa Utara (Minut) masih berpolemik.
Hal ini terkait pembatasan jumlah calon Kumtua yaitu lima orang saja per desa. Sejumlah warga bahkan calon kumtua di sejumlah desa pun melayangkan protes. Menurut mereka pembatasan calon kumtua itu tidak baik karena akan memangkas hak seseorang sebagai warga negara untuk bertarung dalam pemilihan kumtua nanti.
“Ini hak seorang warga negara yang diberikan penuh berdasarkan UUD, kenapa ada pembatasan? Terus yang satu desa lebih dari lima calon, yang lainnya akan dicabut haknya,” kata mereka.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Sandra Moniaga MSi akhirnya memberi penjelasan dimana menurut Moniaga pihaknya akan menjalankan tugas sesuai aturan.
“Semua ada payung hukumnya, intinya sesuai aturan yang berlaku dan pembatasan tersebut berdasarkan Undang-undang dan PP (Peraturan Pemerintah),” ungkapnya.
Seperti diketahui apabila yang mendaftar lebih dari lima orang, maka panitia akan mengadakan tes tertulis sampai didapati lima calon. Penetapan bakal calon didasarkan pada tiga kriteria, antara lain menyangkut usia, pendidikan, dan pengalaman bekerja di bidang pemerintahan.
“Seleksi calon Kumtua dimulai dengan tes tertulis sehingga hasilnya lebih bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Moniaga.(findamuhtar)
Airmadidi – Pemilihan hukum tua (Kumtua) di 56 desa se-Minahasa Utara (Minut) masih berpolemik.
Hal ini terkait pembatasan jumlah calon Kumtua yaitu lima orang saja per desa. Sejumlah warga bahkan calon kumtua di sejumlah desa pun melayangkan protes. Menurut mereka pembatasan calon kumtua itu tidak baik karena akan memangkas hak seseorang sebagai warga negara untuk bertarung dalam pemilihan kumtua nanti.
“Ini hak seorang warga negara yang diberikan penuh berdasarkan UUD, kenapa ada pembatasan? Terus yang satu desa lebih dari lima calon, yang lainnya akan dicabut haknya,” kata mereka.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir Sandra Moniaga MSi akhirnya memberi penjelasan dimana menurut Moniaga pihaknya akan menjalankan tugas sesuai aturan.
“Semua ada payung hukumnya, intinya sesuai aturan yang berlaku dan pembatasan tersebut berdasarkan Undang-undang dan PP (Peraturan Pemerintah),” ungkapnya.
Seperti diketahui apabila yang mendaftar lebih dari lima orang, maka panitia akan mengadakan tes tertulis sampai didapati lima calon. Penetapan bakal calon didasarkan pada tiga kriteria, antara lain menyangkut usia, pendidikan, dan pengalaman bekerja di bidang pemerintahan.
“Seleksi calon Kumtua dimulai dengan tes tertulis sehingga hasilnya lebih bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Moniaga.(findamuhtar)