Politik dan Pemerintahan

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ikut Caleg

Jakarta-Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2013 memperbolehkan calon kepala daerah ikut pencalonan legislatif. Aturan baru itu membatalkan regulasi sebelumnya, PKPU nomor 7 tahun 2013.

“Jadi kami membatalkan pasal 47 (PKPU 7/2013),” kata Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, baru-baru.

Perubahan PKPU itu, menurut dia, merupakan tindak lanjut KPU atas rekomendasi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II KPU pekan lalu. Saat itu, ada beberapa poin dalam PKPU 7/ 2013 yang dikritisi. Seperti persoalan caleg perempuan, dan larangan bagi calon kepala daerah untuk menjadi caleg.

Sikap itu diambil KPU, lanjut dia, untuk memastikan hak konstitusional seseorang bisa terpenuhi. Salah satu pertimbangannya, bagaimana jika calon pasangan kepala daerah tersebut tidak menang dalam pilkada. “Mereka kan mau daftar sana-sini boleh dong, kan belum pasti jadi kepala daerah,” ungkapnya. (rol/alf)

Satu tanggapan untuk “Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ikut Caleg”

  1. inilah kelemahan KPU yg sdh saya sinyalir sejak awal produknya tidak bisa dipertanggungjawabkan aturan kok di gonta-ganti sesukanya, kalo kwa produk keputusan bisa setiap saat ditinjau lagi karena klausul keputusan mengisyaratkannya, tapi kalo produk peraturan (regulasi) hanya selang sehari dua hari dianulir lagi dgn peraturan baru … bingung dong jadinya. Model KPU pusat yg “balelo” seperti itu bagaimana dgn jajarannya di daerah? bagaimana kualitas pemilu bisa kita harapkan menjadi lebih baik dgn kualitas personil KPU seperti itu ??? itu belum bicara bagaimana outputnya nanti para anggota legislatif hasil pemilu, kepala daerah/wakil hasil dari pemilukada dsb…??? jadi apa lei ini negara semuanya “balelo ” dong, hehehe….!!! apalagi kerja timsel KPU sulut??? hemboooooo….

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara