Jakarta-Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2013 memperbolehkan calon kepala daerah ikut pencalonan legislatif. Aturan baru itu membatalkan regulasi sebelumnya, PKPU nomor 7 tahun 2013.
“Jadi kami membatalkan pasal 47 (PKPU 7/2013),” kata Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, baru-baru.
Perubahan PKPU itu, menurut dia, merupakan tindak lanjut KPU atas rekomendasi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II KPU pekan lalu. Saat itu, ada beberapa poin dalam PKPU 7/ 2013 yang dikritisi. Seperti persoalan caleg perempuan, dan larangan bagi calon kepala daerah untuk menjadi caleg.
Sikap itu diambil KPU, lanjut dia, untuk memastikan hak konstitusional seseorang bisa terpenuhi. Salah satu pertimbangannya, bagaimana jika calon pasangan kepala daerah tersebut tidak menang dalam pilkada. “Mereka kan mau daftar sana-sini boleh dong, kan belum pasti jadi kepala daerah,” ungkapnya. (rol/alf)
Jakarta-Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2013 memperbolehkan calon kepala daerah ikut pencalonan legislatif. Aturan baru itu membatalkan regulasi sebelumnya, PKPU nomor 7 tahun 2013.
“Jadi kami membatalkan pasal 47 (PKPU 7/2013),” kata Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Jakarta, baru-baru.
Perubahan PKPU itu, menurut dia, merupakan tindak lanjut KPU atas rekomendasi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II KPU pekan lalu. Saat itu, ada beberapa poin dalam PKPU 7/ 2013 yang dikritisi. Seperti persoalan caleg perempuan, dan larangan bagi calon kepala daerah untuk menjadi caleg.
Sikap itu diambil KPU, lanjut dia, untuk memastikan hak konstitusional seseorang bisa terpenuhi. Salah satu pertimbangannya, bagaimana jika calon pasangan kepala daerah tersebut tidak menang dalam pilkada. “Mereka kan mau daftar sana-sini boleh dong, kan belum pasti jadi kepala daerah,” ungkapnya. (rol/alf)