Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
PKPU No 2 tahun 2024 ini ditandatangani Ketua KPU Pusat, Hasyim Asy’ari tertanggal 26 Januari 2024.
Dalam PKPU itu, pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024 dan penetapan paslon 22 September 2024.
Adapun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang.
Download PKPU No 2 Tahun 2024
Lampiran: