Jakarta, BeritaManado.com — Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihak telah menerima rancangan Peraturan KPU atau PKPU dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, PKPU tersebut sudah memuat aturan Pilkada yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nah kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin rancangan PKPU yang baru, terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Usai draf PKPU diterima, kata dia, Komisi II bersama dengan KPU akan mengesahkan PKPU yang sesuai dengan putusan MK itu.
Pengesahan direncanakan dilakukan pada Senin (26/8/2024) mendatang.
“Insyallah besok hari Senin, kita akan tinggal putuskan saja, secara resmi, apa yang sudah disampaikan drafnya oleh KPU,” katanya.
Menurutnya, DPR bersama dengan pemerintah telah setuju terhadap draf PKPU yang baru diajukan.
“Tinggal nanti formalnya di Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah, dan penyelenggara pemilu,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 akan terus dijadikan pedoman dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ini termasuk pada saat penetapan pasangan calon kepala daerah.
Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024 mendatang.
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.
Dengan demikian, nama-nama yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan diproses menggunakan kriteria yang ditetapkan MK.
Pria yang akrab disapa Afif itu juga memastikan bahwa pihaknya akan mengakomodir semua putusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah dalam PKPU.
(jenlywenur)