Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengingatkan para calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu untuk segera memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPU Minsel Yurnie Sendow dan Christian Rorimpandey kepada sejumlah wartawan di Kantor KPU Minsel, Kelurahan Buyungon Amurang pada Selasa (23/4/2019).
“Jangan hanya fokus memperhatikan proses perhitungan suara saja. Caleg diminta sudah mulai menggarap LPPDK,” kata Yurnie Sendow.
Bila caleg dinyatakan terpilih namun tidak menyampaikan LPPDK, maka tidak akan ditetapkan oleh KPU sebagai anggota Dewan.
“Caleg diberi waktu 14 hari untuk memasukan LPPDK sejak satu hari setelah 17 April kemarin,” tukas Yurnie Sendow.
Yurnie Sendow menjelaskan, mengenai laporan dana kampanye ini sudah berulang kali disampaikan.
“Sampai saat ini, belum ada satu Partaipun yang memasukkan LPPDK,” pangkas Yurnie Sendow.
(TamuraWatung)