Manado – Aturan surat suara tanpa foto Caleg di Pemilu 2014 mendatang ternyata belum diketahui secara meluas oleh calon dan masyarakat. Caleg meminta aturan tersebut bisa segera tersosialisasi.
“Saya baru dengar kalau surat suara tak pakai foto, kami minta aturan itu bisa segera disosialisasikan oleh KPU baik provinsi maupun kabupaten-kota,” ujar Jelly Wensy Siwi, salah satu Caleg di Dapil Wenang-Wanea, Kota Manado, saat bersua dengan BeritaManado di Gran Kawanua, Kamis (19/9).
Aturan desain surat suara seperti tertuang di PKPU nomor 16/2013 pasal 6 angka (3), berbunyi sebagai berikut: Surat suara setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon dan nama calon tetap partai politik.
Peraturan itu tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
Jangan sampai kata Jelly, aturan itu baru tersosialisasi ketika masa pemilihan semakin dekat. “Ini maksudnya agar para Caleg siap dan bisa segera mengsosialisasikan cara memilih dirinya di kertas suara pada konstituen,” cetusnya. (Ady Putong)
Manado – Aturan surat suara tanpa foto Caleg di Pemilu 2014 mendatang ternyata belum diketahui secara meluas oleh calon dan masyarakat. Caleg meminta aturan tersebut bisa segera tersosialisasi.
“Saya baru dengar kalau surat suara tak pakai foto, kami minta aturan itu bisa segera disosialisasikan oleh KPU baik provinsi maupun kabupaten-kota,” ujar Jelly Wensy Siwi, salah satu Caleg di Dapil Wenang-Wanea, Kota Manado, saat bersua dengan BeritaManado di Gran Kawanua, Kamis (19/9).
Aturan desain surat suara seperti tertuang di PKPU nomor 16/2013 pasal 6 angka (3), berbunyi sebagai berikut: Surat suara setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk calon Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut calon dan nama calon tetap partai politik.
Peraturan itu tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014.
Jangan sampai kata Jelly, aturan itu baru tersosialisasi ketika masa pemilihan semakin dekat. “Ini maksudnya agar para Caleg siap dan bisa segera mengsosialisasikan cara memilih dirinya di kertas suara pada konstituen,” cetusnya. (Ady Putong)