Tomohon, BeritaManado.com — Sidang Kasus tenaga kontrak, Pemadam Kebakaran Pemkot Tomohon yang terjatuh saat pemasangan baliho paslon, kembali digelar untuk kedua kalinya.
Pada sidang pertama, baik tergugat, turut tergugat dan kuasa hukum tidak hadir atau mangkir dari persidangan.
Kali kedua, Senin (23/11/2020), tergugat hanya diwakili kuasa hukum, dan turut tergugat tidak hadir dan tidak diwakili kuasa hukum.
Hakim Anggota, Nur Dewi Sundari SH MH, yang memimpin sidang, mengatakan sidang kembali ditunda karena Hakim Ketua berhalangan hadir.
“Beliau lagi berduka. Sidang ditunda sampai 2 minggu. Akan kembali digelar tanggal 7 Desember 2020,” ujar Dewi Sundari, saat sidang kedua di Pengadilan Negri Tondano.
Diketahui Korban Baliho atas nama Chrissolid Freyling, mengalami cacat seumur hidup dan menuntut 7,7 Miliar Rupiah kepada tergugat.
Tergugat merupakan, Kasat PolPP, Sekertaris Sat PolPP, Wali Kota Tomohon Jemmy Eman.
Turut tergugat ialah, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Jilly Eman dan Virgie Baker.