Manado, BeritaManado.com — Kasus pencabulan kini terjadi lagi di wilayah hukum Polresta Manado, tepatnya bagian ujung utara kota Manado yang secara geografis masuk di Kabupaten Minahasa Utara.
Ironisnya, pelaku merupakan paman korban, dan tindakan kriminal pelaku dipergoki oleh istrinya sendiri.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar, saat istri pelaku yang sedang tidur di dalam kamar mendengar suara aneh dari ruang tamu rumahnya pada 26 November 2017.
Begitu dirinya tiba di ruang tamu, sang suami telah menindih korban dan dalam kondisi celana yang sudah berada di lutut.
Atas apa yang dilihatnya, sang istri pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado, hingga pelaku berinisial B diamankan Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado dibawah pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit dan langsung di bawa ke Kapolresta Manado.
Fakta pun terkuak, ternyata kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali oleh pelaku, tapi berkali-kali sejak korban berusia 6 tahun dan kini telah berusia 9 tahun.
Korban pun terpaksa menuruti keinginan sang paman karena dirinya diancam akan dibunuh.
“Di langsung mengaku kalau dirinya sudah membuat keponakan saya rusak, dan itu terjadi sudah berulang kali,” ucap sang istri dengan nada emosi.
Sementara itu, Selasa (5/12/2017), Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya, sementara korban dalam pemeriksaan penyidik Perlindugan Perempuan dan Anak,” kata Roly.
(srisurya)
Manado, BeritaManado.com — Kasus pencabulan kini terjadi lagi di wilayah hukum Polresta Manado, tepatnya bagian ujung utara kota Manado yang secara geografis masuk di Kabupaten Minahasa Utara.
Ironisnya, pelaku merupakan paman korban, dan tindakan kriminal pelaku dipergoki oleh istrinya sendiri.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar, saat istri pelaku yang sedang tidur di dalam kamar mendengar suara aneh dari ruang tamu rumahnya pada 26 November 2017.
Begitu dirinya tiba di ruang tamu, sang suami telah menindih korban dan dalam kondisi celana yang sudah berada di lutut.
Atas apa yang dilihatnya, sang istri pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Manado, hingga pelaku berinisial B diamankan Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado dibawah pimpinan Aipda Jemmy Mokodompit dan langsung di bawa ke Kapolresta Manado.
Fakta pun terkuak, ternyata kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali oleh pelaku, tapi berkali-kali sejak korban berusia 6 tahun dan kini telah berusia 9 tahun.
Korban pun terpaksa menuruti keinginan sang paman karena dirinya diancam akan dibunuh.
“Di langsung mengaku kalau dirinya sudah membuat keponakan saya rusak, dan itu terjadi sudah berulang kali,” ucap sang istri dengan nada emosi.
Sementara itu, Selasa (5/12/2017), Kasubag Humas AKP Roly Sahelangi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk proses hukum selanjutnya, sementara korban dalam pemeriksaan penyidik Perlindugan Perempuan dan Anak,” kata Roly.
(srisurya)