Manado, BeritaManado.com — Polsek Beo melakukan penahanan terhadap seorang lelaki berinisial AD (49) karena kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penahanan terhitung mulai Minggu 11 Juli 2020, berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp /27/X/2020/Sek. Beo tanggal 9 Oktober 2020, Sprin Sidik: Sprindik/19/X/2020/Reskrim tanggal 10 Oktober 2020 dan Sprin Penahanan: Sprin.Han /16/X/2020/Reskrim tanggal 11 Agustus 2020.
Kapolsek Beo Ipda Johan Atang menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 WITA.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di irigasi saluran air Desa Bantik, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Perbuatan pelecehan dan pencabulan terhadap korban kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Beo.
“Tersangka sudah kami tahan dan akan berproses hukum lebih lanjut dengan melengkapi mindik, berkoordinasi dengan JPU dan koordinasi dengan Dinas Sosial,” terang Johan Atang.
(***/Alfrits Semen)