MANADO – RD alias Ronald (23) pemuda asal Kelurahan Sumompo Lingkungan II Kecamatan Tuminting diciduk tim buru sergap Polsek Tuminting dengan asumsi telah mencabuli Mawar (15) gadis bawah umur atau Anak Bawa Umur. Untuk pengembangan kasusnya pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tuminting.
Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku. Korban yang sekolah di salah satu SMU di Manado mengaku kalau dirinya dan tersangka menjalin hubungan asmara. Bahkan saking cintanya korban, dia merelakan keperawanannya direnggut tersangka.
“Di rumah teman tersangka kami berdua melakukan hubungan badan. Saya percaya kepada pelaku karena dia berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada diri saya. Sebelumnya pelaku merayu saya untuk melakukan hubungan intim,” aku korban kepada penyidik.
Jalinan asmara keduanya terus berlanjut, begitu juga dengan perbuatan layak sensor kerap dilakukan antara korban dan tersangka. Namun hubungan asmara keduanya akhirnya diketahui orang tua korban. Kuatir korban telah melangkah jauh, Rachmat Pendy, orang tua Mawar, kemudian menginterogasinya. Hasilnya, korban pun mengaku kalau dirinya dan Ronald telah melakukan hubungan layak sensor.
Tak menerima anaknya yang masih dibawa umur diperlakukan seperti itu, Rachmat pun mengadukan kejadian itu ke Polsek Tuminting. Untuk membuktikan keterangan korban polisi pun meminta rumah sakit untuk menvisum Mawar. Berdasarkan pengakuan korban dan hasil visum itulah polisi kemudian mendatangi rumah tersangka dan menciduknya.
Kepada penyidik tersangka tidak menampik kejadian itu. Namun menurut Ronald hubungan layaknya suami istri dilakukan atas dasar suka sama suka. Meski begitu polisi tetap menahan tersangka dengan alasan telah melakukan perbuatan melawean hukum.
“Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal perlindungan anak mengingat korban masih berusia lima belas tahun dan sepatutnya mendapat perlindungan,” jelas Kapolsek Tuminting. (is)
