Minut, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda siap merevisi rolling 19 pejabat yang digelar Jumat (5/3/2021) lalu.
Kepada awak media, Bupati Joune mengaku menerima surat dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang mempertanyakan perihal rolling itu.
Sehingga Pemkab Minut segera membalas surat gubernur dengan memberikan argumentasi dasar pelaksanaan rolling.
“Tentunya apabila dalam penjelasan yang disampaikan pak Gubenur kita melihat ada hal yang harus direvisi, kita akan revisi,” ujar Bupati Joune didampingi Wakil Bupati Kevin Lotulung dan Sekretaris Daerah Jemmy Kuhu dalam konfrensi pers di atrium Kantor Bupati Minut, Selasa (16/3/2021).
Diakui Ganda, hal ini juga menjadi perhatian bagi Pemkab Minut ke depannya dalam melakukan pergantian pejabat.
“Ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Minut dalam melakukan analisa jabatan, kita akan konsultasikan terlebih dahulu. Multi tafsir dalam peraturan bisa saja terjadi. Waktu Pjs Bupati juga kan ada rolling, masih berlaku UU yang sama, juga bisa. Meskipun ada hal internal yang tidak bisa dijelaskan ke publik karena merupakan urusan administrasi tata pemerintahan,” papar bupati.
Namun demikian, Bupati Joune mengakui adanya Surat Edaran Gubernur ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara Pemprov dengan kabupaten/kota.
“Ini merupakan bentuk keterbukaan antara Pemprov Sulut dengan Pemkab Minut yang sebelumnya belum pernah terjadi. Ini bentuk perhatian Pemprov kepada Pemkab Minut,” ungkapnya seraya menambahkan kalau pergantian pejabat tersebut dilaksanakan karena saat ini Pemkab Minut berkonsentrasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, rolling perdana yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada Jumat (5/3/2021) lalu, rupanya menjadi perhatian Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
Senin (8/3/2021) lalu, Gubernur Olly terpaksa harus ‘turun tangan’ dengan menerbitkan surat bersifat penting yang ditujukan kepada para kepala daerah se-Sulawesi Utara dengan nomor: 800/21.1174/Sekr-BKD perihal Mekanisme Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Gubernur juga mengirim surat bernomor 800/21.1175/Sekr-BKD ditujukan khusus kepada Bupati Minut Joune Ganda.
Surat itu secara utuh, berisi 7 poin yang perlu diketahui dan dipatuhi Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, mengenai proses rolling pejabat, sehingga dalam melakukan pergantian pejabat tidak menabrak aturan.
Pada poin ke-7 di surat tersebut, Gubernur Olly Dondokambey meminta kepada Bupati Minut untuk melakukan penataan kembali dengan membatalkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.
“Sehubungan dengan hal tersebut dImintakan kepada saudara untuk melakukan penataan kembaIi dengan membatalkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan kepada Gubemur Sulawesi Utara,” bunyi surat yang ditandatangani Gubernur Olly.
(Finda Muhtar)