Minut, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda menanggapi aduan masyarakat khususnya perangkat desa terkait pembelian sebuah perangkat aplikasi seharga Rp43 juta.
Kepada BeritaManado.com, Sabtu (27/3/2021), Bupati Joune membantah menerbitkan instruksi bahwa aplikasi tersebut wajib dibeli.
“Tidak ada pemkab mentukan satu aplikasi untuk wajib dipakai apalagi bayar oleh desa,” ujar Bupati Joune.
Ia juga menghimbau kepala desa dan perangkat desa agar melakukan pengecekan lebih dulu kepada pihak berkompeten apakah benar atau tidak tentang instruksi tersebut.
Bupati Joune bahkan menyebutkan agar perangkat desa bisa bertanya kepada bupati langsung.
“Baiknya cek dulu ke camat atau langsung ke bupati tentang masalah itu supaya jangan tertipu oleh pihak-pihak yang menjual nama bupati atau siapa pun,” tegasnya.
Sebelumnya, muncul pengakuan sejumlah perangkat desa, bahwa mereka didatangi dua orang yang menyebutkan bahwa seluruh desa wajib membeli aplikasi Simpel Desa.
Dua orang tersebut menunjukan surat yang memuat nama Bupati Minut Joune Ganda tanpa tanda tangan, yang berisi edaran untuk membeli perangkat aplikasi Simpel Desa.
“Mereka turun ke desa-desa lalu sampaikan bahwa aplikasi ini sudah disetujui bupati dan dinas (Dinsos PMD) padahal di desa, tidak ada surat yang isinya wajib pakai aplikasi itu,” keluh sejumlah perangkat desa.
“Kami juga belum pelajari aplikasi ini seperti apa, tapi sudah diberikan surat persetujuan untuk kami tandatangani, lalu diminta panjar,” sambung beberapa perangkat desa.
(Finda Muhtar)
Baca juga berita terkait:
Miliaran Dana Desa Habis untuk Bimtek ke Bali