Berita Utama

Pemdes Merasa “Diperas” Wajib Beli Aplikasi Simpel Desa, Ketua KNPI Kritisi Intervensi Tenaga Ahli Bupati Minut

Minut, BeritaManado.com – Masih ingat dengan Bimbingan Tehnis (Bimtek) Penyusunan Profil Desa Berbasis Web yang dilaksanakan di Hotel Eden Kartika Plaza, Bali Agustus 2019?

Pelatihan yang diikuti ratusan perangkat desa se-Minut yang difasilitasi Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) itu, menuai kritik masyarakat karena menyerap miliaran dana desa untuk sebuah aplikasi.

Dua tahun berlalu, namun pemanfaatan aplikasi yang dijual itu, tak maksimal.

Belum juga ada hasil, tahun ini perangkat desa kembali dikagetkan dengan turunnya “perintah” bahwa seluruh desa di Kabupaten Minut wajib membeli aplikasi Simpel Desa, milik sebuah perusahaan operator selular.

Harganya tak main-main, yaitu dipatok Rp43.177.300 per desa dengan rincian pembelian Aplikasi Sistem Pelayanan Desa (Simpel Desa) Rp27.727.300 dan honorarium tenaga ahli/konsultan Rp15.450.000 (tiga kali pertemuan).

Menariknya, perintah wajib membeli perangkat itu menyeret nama Koordinator Tenaga Ahli (TA) Bupati Minut, Lucky Longdong.

Menurut pengakuan pemerintah desa (Pemdes), mereka didatangi dua orang yang menyebutkan bahwa seluruh desa wajib membeli aplikasi Simpel Desa.

Dua orang tersebut menunjukan surat yang memuat nama Bupati Minut Joune Ganda tanpa tandatangan, yang berisi edaran untuk membeli perangkat aplikasi Simpel Desa.

“Mereka turun ke desa-desa lalu sampaikan bahwa aplikasi ini sudah disetujui bupati dan dinas (Dinsos PMD) padahal di desa, tidak ada surat yang isinya wajib pakai aplikasi itu,” keluh sejumlah perangkat desa kepada BeritaManado.com Sabtu (27/3/2021).

Lanjut para perangkat desa, saat berdialog dengan dua oknum penyedia jasa aplikasi, keduanya lalu menelepon TA Bupati Lucky Longdong kemudian telepon diberikan kepada hukum tua.

“Jadi Pak LL bicara di telepon dengan hukum tua. Menjelaskan soal aplikasi ini. Rupanya atas prakarsa pak LL. Rupanya mereka mau mengarahkan supaya seluruh desa membeli aplikasi ini” ujar sumber.

Perangkat desa menilai, harga yang dipatok untuk sebuah aplikasi terlalu mahal dan terkesan mengambil untung besar.

“Bukankah lebih baik ada kerjasama dengan Dinas Kominfo (Komunikasi Informatika) agar lebih murah. Apalagi dulu juga ada aplikasi website dan software yang dulu pernah diberikan Unsrat (Universitas Sam Ratulangi Manado) secara gratis,” lanjut sumber.

“Kami juga belum pelajari aplikasi ini seperti apa, tapi sudah diberikan surat persetujuan untuk kami tandatangani, lalu diminta panjar,” sambung beberapa perangkat desa.

Adanya laporan para perangkat desa ini menuai kritik tajam dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Minut Frengky Karamoy.

Karamoy mengingatkan para tenaga ahli Bupati agar jangan bertindak tidak sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

“Jangan sampai mengatasnamakan pemerintah ternyata untuk kepentingan pribadi. Itu bahaya,” ujar Frengky.

Frengky menyarankan agar para tenaga ahli dapat berkoordinasi dengan bupati jangan mengambil tindakan sembarangan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara