Berita Utama

Pemdes Merasa “Diperas” Wajib Beli Aplikasi Simpel Desa, Ketua KNPI Kritisi Intervensi Tenaga Ahli Bupati Minut

“Pasal 6 surat pengangkatan tenaga ahli bupati, dijelaskan bahwa tenaga ahli itu sifatnya hanya berkoordinasi dan bukan mengambil tindakan prinsip. Jadi TA tidak boleh menekan kepala desa untuk memasang aplikasi karena itu sudah ruang bisnis,” ujarnya.

Di sisi lain, Frengky memesankan agar Bupati Minut Joune Ganda dapat melihat tindak tanduk tenaga ahli.

“Ada baiknya bupati melihat apa yang dilakukan tenaga ahli. Jangan sampai tenaga ahli bangun kerajaan sendiri. Bupati tidak tahu apa-apa, mereka sudah seenaknya,” tegas Frengky.

Secara terpisah, TA Bupati Minut, Lucky Longdong menyebutkan jika aplikasi Simpel Desa adalah milik Telkomsigma anak perusahaan PT Telkom.

Longdong membenarkan ada tim marketing turun ke lapangan untuk mensosialisasikan SimpelDesa, guna misi Joune Ganda-Kevin William Lotulung (JGKWL) dalam mewujudkan desa digital dan sinkron dengan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk wujudkan Smart Village Nusantara.

“Saya tidak tahu persis RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang ditawarkan ke setiap Pemdes. Tapi sepertinya sudah mencakup aplikasi, bimtek dan pemeliharan selama setahun,” ujar Longdong saat ditanya BeritaManado.com tentang harga jual Rp43 juta per aplikasi.

Lucky Londong menyebutkan dua lelaki yang menawarkan aplikasi Simpel Desa adalah ‘teman seperjuangan’

“Secara informal, mereka teman seperjuangan di FGMM (Forum Gerakan Minut Maju). Tapi sebagai Tenaga Ahli Bupati, saya tidak punya tim sama sekali,” lanjutnya.

Disinggung soal perangkat desa merasa diperas karena dipaksa membeli aplikasi tersebut, Lucky Longdong membantah bahwa ia mewajibkan seluruh desa membeli aplikasi Simpel Desa.

“Itu salah, perlu diluruskan, bukankah APBDes merupakan hak sepenuhnya Pemdes? Pemkab sebatas menghimbau karena ada misi terkait digitalisasi, tapi pilihan aplikasi, kalau ada yang lain yang lebih baik dan legal, itu terserah Pemdes,” kata mantan calon Wakil Bupati Minut di Pilkada 2015 itu.

Di sisi lain, aktifis Minut William Luntungan meminta agar pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak membebani pemerintah desa dengan pembelian software yang sebelumnya telah ada.

“Kan ada yang disumbangkan Unsrat, lalu ada yang dibeli lalu dalam jumlah besar. Itu dulu dikembangkan. Jangan beli lagi baru hanya menghambur-hamburkan dana desa. Padahal di masa pandemi seperti sekarang, dana desa bisa dimanfaatkan untuk kepentingan yang jauh lebih penting, misalnya pemberdayaan masyarakat desa,” tambah William.

Lanjut William, seharusnya Dinas Komunikasi dan Informatika Minut yang lebih berperan terkait pemasangan website desa.

“Seharusnya Dinas Kominfo Minut yang lebih berperan, kalo perlu dianggarkan di Dinas agar tidak membebani desa,” tutup William Luntungan.

(Finda Muhtar)

Baca juga berita terkait:

Miliaran Dana Desa Habis untuk Bimtek ke Bali

Bupati Joune Ganda Bantah Keluarkan Instruksi Desa Wajib Beli Aplikasi

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara