Manado — Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggungjawab semua pihak karena manfaatnya juga akan dirasakan oleh semua.
Apalagi ada PERDA Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Salah satu kelurahan yang hingga kini memegang komitmen tersebut, yaitu Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, kota Manado.
Dalam postingan foto Lurah Paniki Bawah Donny Tarore di grup Facebook BeritaManado.com, jelas terlihat sanksi langsung yang membuat pelanggar aturan harus siap malu atas sanksi yang diberikan kepada warga dari luar Manado yang membuang sampah sembarangan di ruas jalan Paniki Bawah.
“Jadi yang bersangkutan kedapatan oleh warga sedang membuang sampah sembarangan. Jadi Pala lingkungan 7, Karel Warouw dan warga langsung mengambil tindakan dengan meminta yang bersangkutan memungut kembali sampah yang dibuang,” ujar Donny.
Kepada BeritaManado.com, Donny pun mengungkapkan, komitmen tersebut hingga saat ini dipegang teguh oleh seluruh masyarakat Paniki Bawah.
“Makanya pas tadi kedapatan, warga langsung menegur dan menyuruh yang bersangkutan untuk segera meninggalkan paniki bawah. Apalagi dalam Perwako kan jelas tertulis itu masuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tapi tadi yang bersangkutan di foto, dan diberi pembinaan dari Pala,” kata Donny.
(srisurya)
Manado — Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggungjawab semua pihak karena manfaatnya juga akan dirasakan oleh semua.
Apalagi ada PERDA Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Salah satu kelurahan yang hingga kini memegang komitmen tersebut, yaitu Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, kota Manado.
Dalam postingan foto Lurah Paniki Bawah Donny Tarore di grup Facebook BeritaManado.com, jelas terlihat sanksi langsung yang membuat pelanggar aturan harus siap malu atas sanksi yang diberikan kepada warga dari luar Manado yang membuang sampah sembarangan di ruas jalan Paniki Bawah.
“Jadi yang bersangkutan kedapatan oleh warga sedang membuang sampah sembarangan. Jadi Pala lingkungan 7, Karel Warouw dan warga langsung mengambil tindakan dengan meminta yang bersangkutan memungut kembali sampah yang dibuang,” ujar Donny.
Kepada BeritaManado.com, Donny pun mengungkapkan, komitmen tersebut hingga saat ini dipegang teguh oleh seluruh masyarakat Paniki Bawah.
“Makanya pas tadi kedapatan, warga langsung menegur dan menyuruh yang bersangkutan untuk segera meninggalkan paniki bawah. Apalagi dalam Perwako kan jelas tertulis itu masuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Tapi tadi yang bersangkutan di foto, dan diberi pembinaan dari Pala,” kata Donny.
(srisurya)