Minut, BeritaManado.com – Sebanyak 2500 sertifikat tanah diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Utara.
Jumlah tersebut sesuai kuota alokasi sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Kabupaten Minut tahun 2017.
“Tahun 2017 BPN Minut mendapat alokasi PTSL sebanyak 2.500 bidang yang tersebar di 18 desa. Hari ini kami salurkan 1.800 sertifikat. Jumlah ini cukup besar, menandakan adanya perhatian yang besar dari pemerintah provinsi dan pusat bagi Minahasa Utara,” kata Kepala BPN Minut Sammy Dondokambey dalam penyerahan sertifikat tanah yang berlangsung di pendopo Kantor Bupati Minut, Rabu (31/1/2018) yang dihadiri Kepala BPN Sulut Fredy Kolintama serta Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Kepala BPN Sulut Fredy Kolintama menambahkan, untuk tahun 2018, Minut dapat kesempatan lebih besar yaitu mencapai 5.500 bidang.
Dikatakan Kolintama, penyelesaian penerbitan sertifikat tanah tersebut dapat terwujud jika ada kerjasama dari semua pihak, secara khusus para hukum tua dan lurah yang berhadapan langsung dalam proses pengukuran tanah serta proses pendukung lainnya.
“PTSL merupakan program Presiden Jokowi untuk membantu masyarakat mendapat kepastian kepemilikan tanah. Terima kasih kepada pemerintah kabupaten yang sudah bersinergi tahun 2017 sehingga 2.500 sertifikat ini boleh terbit,” ujar Kolintama seraya memesankan agar masyarakat pemilik tanah tidak menggunakan jasa calo dalam proses pembuatan sertifikat.
Sementara itu, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan mengapresiasi kinerja BPN Sulut dan Minut yang berhasil menuntaskan program PTSL dan 2017.
“Untuk tahun 2018, pemerintah daerah pasti akan membantu masyarakat untuk memperoleh hak atas tanahnya. Perangkat di lapangan juga saya minta jangan persulit proses penerbitan sertifikat ini,” kata Panambunan.
Kepada masyarakat Panambunan berharap agar bisa memanfaatkan sertifikat tanah dengan baik, bukan hanya sekedar digadaikan untuk kebutuhan yang tidak penting.
“Kalau sertifikatnya digadai untuk mengembangkan usaha, bisa saja. Tapi jangan digadai supaya bisa beli yang tidak penting, apalagi kalau sampai akhirnya jaminan sertifikat tidak bisa dilunasi, akhirnya disita percuma,” pesan Panambunan.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut turut disaksikan Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Agus Mahendra serta sejumlah.
(Finda Muhtar)