
Bitung – Tuntutan warga erpach eks Kinaleosan di Kelurahan Girian Indah dan Wangurer Barat agar BPN menggugurkan 13 sertifikat atas tanah tersebut terkabulkan. Dimana menurut Kepala BPN Kota Bitung, Muchlis Setyo Margono, pembatalan 13 sertifikat itu sesuai putusan peninjauan kembali MA no 101/PK/TUN/2010 tanggal 5 Januari 2011.
“Dalam pokok perkara antara mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian dan menyatakan batal 13 sertifikat sehingga dihapus dari seluruh daftar pembukuan pada kantor Pertanahan Bitung,” kata Margono, Kamis (25/9/2014).
Margono mengatakan, ke-13 sertifikat yang dibatalkannya adalah sertifikat yang terdaftar atas nama Yayasan Doulos, Theresya Pandelaki Tendean, Eric Cherel Nikijuluw, Angganitje Sumelang, Juliana Venny Kemur, Denny Lambert Wuwungan, Alein Tumbelaka, Daniel George Tulandi, Jequaline Soan Warouw Sumilat, Oktavianus Kandoli, Karwan Sudahyo, Enni Sulastri Darmayanti dan Ryobe Sebab Hutabarat.
“Pembatalan ke-13 sertifikat itu sesuai dengan surat pembatalan Nomor 92/100-71.72/IX/2014,” katanya.(abinenobm)
