Manado – Pengakuan mengejutkan disamapikan salah satu warga Kelurahan Paniki I yang menuding Badan Pertanahan Nasiol telah menjual Sisa Tanah Untuk Pembangunan (STUP) yang berada diseputaran Pasar Tani Bersehati.
Sumber yang meminta namanya tidak dipublis ini mengatakan bahwa, berdasarkan hasil konsolidasi tahun 1993-1994 antara pemerintah dan masyarakat, melahirkan STUP yang merupakan tanah negara yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Namun pada kenyataannya sekarang, tanah-tanah tersebut sebahagiannya telah diperjualbelikan oleh oknum BPN dan telah disertivikatkan atas nama pihak tertentu. Yang seharunya tidak dibenarkan menjadi milik pribadi.
“BPN harus mempertegas bahwa tanah negara tidak boleh diperjual belikan. Dan masyarakat Paniki I ingin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dalam hal status tanah itu. Karena tanah STUP merupakan milik masyarakat Paniki I,” tutur sumber.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, saat ini masyarakat yang berdagang di Pasar Tani Bersehati semakin resah dengan adanya aksi jual beli tersebut. Ketakutan pun mulai dirasakan masyarakat, yang sewaktu-waktu terancam diusir.
“Kami minta ada perlindungan hukum bagi kami pedagang yang berada di Pasar Tani Bersehati. Kami tidak ingin sewaktu-waktu diusir nantinya. Kalau pun ada pihak yang mengklaim tanah ini, maka warga pemilik sebenarnya akan ikut masuk dan mendiami tanah ini. Dampaknya akan terjadi kekisruan ditengah masyarakat,” ujar pedagang ini. (leriandokambey)
Manado – Pengakuan mengejutkan disamapikan salah satu warga Kelurahan Paniki I yang menuding Badan Pertanahan Nasiol telah menjual Sisa Tanah Untuk Pembangunan (STUP) yang berada diseputaran Pasar Tani Bersehati.
Sumber yang meminta namanya tidak dipublis ini mengatakan bahwa, berdasarkan hasil konsolidasi tahun 1993-1994 antara pemerintah dan masyarakat, melahirkan STUP yang merupakan tanah negara yang dipergunakan untuk kepentingan masyarakat umum.
Namun pada kenyataannya sekarang, tanah-tanah tersebut sebahagiannya telah diperjualbelikan oleh oknum BPN dan telah disertivikatkan atas nama pihak tertentu. Yang seharunya tidak dibenarkan menjadi milik pribadi.
“BPN harus mempertegas bahwa tanah negara tidak boleh diperjual belikan. Dan masyarakat Paniki I ingin mendapatkan payung hukum dari pemerintah dalam hal status tanah itu. Karena tanah STUP merupakan milik masyarakat Paniki I,” tutur sumber.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, saat ini masyarakat yang berdagang di Pasar Tani Bersehati semakin resah dengan adanya aksi jual beli tersebut. Ketakutan pun mulai dirasakan masyarakat, yang sewaktu-waktu terancam diusir.
“Kami minta ada perlindungan hukum bagi kami pedagang yang berada di Pasar Tani Bersehati. Kami tidak ingin sewaktu-waktu diusir nantinya. Kalau pun ada pihak yang mengklaim tanah ini, maka warga pemilik sebenarnya akan ikut masuk dan mendiami tanah ini. Dampaknya akan terjadi kekisruan ditengah masyarakat,” ujar pedagang ini. (leriandokambey)