Robert Rogahang
Ratahan, BeritaManado.com –
Berdasarkan intruksi Presiden RI Joko Widodo, KPK maupun BPK RI harus turun ke daerah untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (Dandes).
Pasalnya, banyak laporan dari masyarakat, kalau penggelolaan Dandes terindikasi disalahgunakan oleh oknum Hukum tua, sehingga membuat Presiden meminta aparat penegak hukum maupun instansi terkait seperti BPK untuk melakukan audit pengelolaan Dandes.
Kepala Inpektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Robert Rogahang mengatakan, mulai bulan September mendatang pihak BPK perwakilan Sulawesi Utata (Sulut) akan turun untuk melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan Dandes.
“Kami telah mendapat informasi dari BPK perwakilan Sulut, kalau mulai bulan September akan turun ke Mitra untuk melakukan audit terhadap pengelolaan Dandes yang bersumber dari dana pusat,” kata Inspektur Mitra Robert Rogahang SE kepada wartawan.
Ditanya auditor BPK berapa lama mereka di Mitra, menurut Robert, sampai sekarang belum ada pemberitahuan dari pihak BPK kalau mereka berapa lama di Mitra.
“Saya belum mendapat informasi kalau sampai kapan mereka melakukan audit pengelolaan Dandes di Mitra,” ujarnya.
Dia juga berharap, Pemerintah Desa untuk dapat menyiapkan seluruh dokumen terkait pengelolaan Dandes.
“Intinya semua dokumen harus disiapkan dalam pemeriksaan nanti,” tukasnya. (rulan sandag)
