Mitra

BPK Deadline Pengembalian TGR Hingga Sabtu

Ratahan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan deadline waktu hingga Sabtu 9 Agustus 2014 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), untuk menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Untuk penyelesaian masalah TGR dari selisih tiket dan lainnya, kami (Pemkab Mitra, red) diberikan waktu hingga Sabtu akhir pekan ini oleh BPK,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra Ir Adrianus Tinungki M.Eng.

Diungkapkannya, temuan BPK atas selisih tiket dan lainnya berjumlah 900 juta lebih. Yang sudah terealisasi hingga Rabu (6/8) berjumlah 485 juta atau sekitar 60 persen.

“Yang dikejar dan sudah harus dituntaskan adalah selisih tiket. Dan untuk selisih tiket yang sudah dikembalikan sekitar 417 juta, ditambah TGR lainnya 74 juta,” jelas Tinungki kepada wartawan, Kamis (7/8/2014) di ruang kerjanya. (rulandsandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara