Nasional

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kacamata Anda, Berikut Rincian Klaim Kelas 1-3

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Kacamata Anda, Berikut Rincian Klaim Kelas 1-3
Ilustrasi BPJS. Foto: Ist

BeritaManado.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) akan menyalurkan bantuan bagi masyarakat.

Selain memberikan fasilitas untuk berobat di puskesmas atau rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas kacamata.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, anda yang ingin mendapatkan kacamata tersebut, tentunya ada prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Pastikan anda tahu terlebih dahulu jumlah dari plafon kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum klaim dilakukan.

Karena, jatah plafon atau subsidi kacamata BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda sesuai dengan kelasnya.

– Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu.

– Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau  subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu.

– Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu.

Selanjutnya harga kacamata yang didapatkan peserta menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.

Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan

Tidak hanya itu, Anda yang ingin mendapatkan kacamata tersebut, tentunya harus melengkapi beberapa persyaratan berikut.

– Membawa kartu BPJS Kesehatan dengan status peserta aktif.

– Datang langsung ke faskes tingkat I sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan.

– Meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

– Setelah mendapatkan surat rujukan, peserta dapat mulai melakukan serangkaian pemeriksaan mata di faskes rujukan.

Pemeriksaan tersebut harus benar-benar teliti agar nantinya dokter bisa meresepkan dengan tepat sesuai kondisi mata peserta.

– Selesai pemeriksaan mata, Anda akan diberikan sebuah resep sesuai dengan hasil pemeriksaan untuk membeli kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan.

– Resep untuk membeli kacamata dari dokter spesialis mata ini wajib dilegalisasi terlebih dulu sebelum diklaim.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara