Kegiatan BNN Kota Bitung di SDN Impres 7/83 Girian Weru II
Bitung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung menyatakan, peredaran Narkoba mulai menyasar kalangan pelajar. Baik pelajar tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK kini menjadi sasaran empuk para pengedar Narkoba dan ini merupakan ancaman serius.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Bitung, Recky M Rotinsulu ketika menghadiri Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di SDN Inpres 7/83 Girian Weru II beberapa waktu lalu.
“Usia remaja adalah usia yang paling rawan karena pada usia tersebut remaja cenderung masih labil dan mudah terpengaruh oleh lingkungan. Remaja umumnya memiliki rasa ingin tahu yang besar sehingga menyebabkan remaja tergoda untuk menggunakan Narkoba,” kata Recky.
Untuk itu kata dia, pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba memang penting untuk dirapat koordinasikan pada remaja khususnya dikalangan pelajar. Terutama ancaman pidana bagi mereka yang menyalahgunakan Narkoba sesuai UU Nomor 35 tentang Narkotika serta pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN.
“Kami berharap para siswa dapat memahami mengenai dampak penyalahgunaan Narkoba dan melakukan pencegahan dimulai dari diri mereka sendiri,” katanya.(abinenobm)
Kegiatan BNN Kota Bitung di SDN Impres 7/83 Girian Weru II
Bitung – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung menyatakan, peredaran Narkoba mulai menyasar kalangan pelajar. Baik pelajar tingkat SD, SMP, SMA hingga SMK kini menjadi sasaran empuk para pengedar Narkoba dan ini merupakan ancaman serius.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Bitung, Recky M Rotinsulu ketika menghadiri Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di SDN Inpres 7/83 Girian Weru II beberapa waktu lalu.
“Usia remaja adalah usia yang paling rawan karena pada usia tersebut remaja cenderung masih labil dan mudah terpengaruh oleh lingkungan. Remaja umumnya memiliki rasa ingin tahu yang besar sehingga menyebabkan remaja tergoda untuk menggunakan Narkoba,” kata Recky.
Untuk itu kata dia, pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba memang penting untuk dirapat koordinasikan pada remaja khususnya dikalangan pelajar. Terutama ancaman pidana bagi mereka yang menyalahgunakan Narkoba sesuai UU Nomor 35 tentang Narkotika serta pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN.
“Kami berharap para siswa dapat memahami mengenai dampak penyalahgunaan Narkoba dan melakukan pencegahan dimulai dari diri mereka sendiri,” katanya.(abinenobm)