Kota Bitung

BLC Nilai Ada Ketidakadilan Hukum di Batuputih

Warga Batuputih ketika melakukan penghadangan kendaraan material di pintu masuk TWA Tangkoko (foto beritamanado)
Warga Batuputih ketika melakukan penghadangan kendaraan material di pintu masuk TWA Tangkoko (foto beritamanado)

Bitung – Bitung Lawyers Club (BLC) menilai, permasalahan warga Batuputih dengan BKSDA Sulut dipicu karena ada ketidakadilan hukum yang dirasakan warga. Sehingga warga sepakat untuk menduduki kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Batuputih sebagai bentuk penolakan terhadap proyek pembangunan jalan wisata dan patrol yang dilakukan BKSDA.

Menurut Direktur Eksekutif BLC, Michael Jacobus, ada dua faktor utama yang memicu warga nekat menduduki kawasan TWA kndati mereka sadar itu melanggal aturan. “Pertama, penolakan ini harus dipandang sebagai wujud kepedulian warga terhadap keseimbangan lingkungan,” kata Yakobus usai menerima perwakilan warga Batuputih, Rabu (29/1/2014).

Penolakan pertama dilakukan warga kata Yakobus, karena aturan secara jelas tidak memperbolehkan pembangunan dilakukan di kawasan konservasi. “Dan kedua, masyarakat merasa tidak adil karena justru ada petugas BKSDA yang memiliki lahan di dalam kawasan yang jelas-jelas secara aturan tak memperbolehkan,” katanya.

Faktor kedua itu kata dia, menjadi faktor dominan yang memicu penolakan warga. Sehingga warga sepakat menduduki kawasan TWA karena dari data ada warga yang harus dihukum penjara hanya karena mencari kayu bakar di dalam kawasan.

“Di lain pihak, oknum petugas BKSDA justru leluasa melakukan perambahan. Dan itu sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi, namun sejauh ini tidak pernah ditindaklanjuti,” katanya.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara