MANADO – Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap wisma atlet Sea Games, sampai sekarang, Angelina Sondakh alias Angie masih tetap menjadi anggota DPR RI. Demikian penegasan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Fahri Hamzah yang sekaligus koordinator kunjungan kerja BK ke Sulut, Kamis (16/02) pagi tadi.
Diterangkan Hamzah pihaknya baru akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) Angie sebagai anggota dewan, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht atau telah dipenjara lebih dari tiga bulan untuk pemberhentian sementara.
“Siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran, pasti akan mendapatkan sanksi. Namun kita akan memprosesnya sesuai aturan main Badan Kehormatan,” terang Hamzah.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angie sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Dia dan Wayan Koster politisi PDI-P dilarang bepergian ke luar negeri. M. PRAKOSA Ketua Badan Kehormatan DPR RI di Jakarta mengatakan, pihaknya baru akan merekomendasikan pemberhentian sementara Angie, kalau perkaranya sudah masuk ke pengadilan. Karena, tanpa ada permintaan PAW dari fraksi, Angie baru akan diberhentikan tetap, ketika perkaranya berkekuatan hukum tetap. (is)
MANADO – Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap wisma atlet Sea Games, sampai sekarang, Angelina Sondakh alias Angie masih tetap menjadi anggota DPR RI. Demikian penegasan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPR RI, Fahri Hamzah yang sekaligus koordinator kunjungan kerja BK ke Sulut, Kamis (16/02) pagi tadi.
Diterangkan Hamzah pihaknya baru akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) Angie sebagai anggota dewan, setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht atau telah dipenjara lebih dari tiga bulan untuk pemberhentian sementara.
“Siapapun yang melakukan tindakan pelanggaran, pasti akan mendapatkan sanksi. Namun kita akan memprosesnya sesuai aturan main Badan Kehormatan,” terang Hamzah.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angie sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Dia dan Wayan Koster politisi PDI-P dilarang bepergian ke luar negeri. M. PRAKOSA Ketua Badan Kehormatan DPR RI di Jakarta mengatakan, pihaknya baru akan merekomendasikan pemberhentian sementara Angie, kalau perkaranya sudah masuk ke pengadilan. Karena, tanpa ada permintaan PAW dari fraksi, Angie baru akan diberhentikan tetap, ketika perkaranya berkekuatan hukum tetap. (is)