BITUNG—Perhatian Pemkot Bitung terhadap peningkatan dunia pendidikan tetap menjadi prioritas di tahun ini. Buktinya pihak Pemkot Bitung berencana untuk melakukan pergantian terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) yang belum mengantongi ijasah strata satu (S1)
“Ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2008 tentang persyaratan menjadi kepsek merupakan patokan Pemkot Bitung melakukan pergantian secara besar-besaran. Baik Kepsek tingkat
SD hingga tingkat SMA yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” terang Plt
Sekkot Bitung Edison Humiang, Selasa (25/01).
Apa yang disampaikan Humiang ikut dibenarkan Kadis Dikpora Bitung Herman Rompis. Dimana menurutnya, penilaian kinerja kepsek oleh kepala daerah merupakan hal yang wajar guna perbaikan sekolah berkualitas dan penerapan aturan Permen nomor 12 tahun 2008.
“Dalam aturan tersebut jelas bahwa syarat menjadi seorang kepsek yakni telah bertugas selama 5 tahun sebagai wakil kepsek berijasah minimal S1,” kata Rompis.
Sementara itu, dari informasi resmi beritamanado.com, 90% kepsek yang bertugas di wilayah Ranowulu tidak berijasah S1 sehingga hal itu menjadi salah-satu penilaian Pemkot untuk melakukan pergantian. Meskipun banyak kepsek yang masa bodoh untuk meningkatkan pendidikan dengan alasan sudah memasuki masa tua tetap saja hal itu bukan alasan. (EN)
BITUNG—Perhatian Pemkot Bitung terhadap peningkatan dunia pendidikan tetap menjadi prioritas di tahun ini. Buktinya pihak Pemkot Bitung berencana untuk melakukan pergantian terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) yang belum mengantongi ijasah strata satu (S1)
“Ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 tahun 2008 tentang persyaratan menjadi kepsek merupakan patokan Pemkot Bitung melakukan pergantian secara besar-besaran. Baik Kepsek tingkat
SD hingga tingkat SMA yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” terang Plt
Sekkot Bitung Edison Humiang, Selasa (25/01).
Apa yang disampaikan Humiang ikut dibenarkan Kadis Dikpora Bitung Herman Rompis. Dimana menurutnya, penilaian kinerja kepsek oleh kepala daerah merupakan hal yang wajar guna perbaikan sekolah berkualitas dan penerapan aturan Permen nomor 12 tahun 2008.
“Dalam aturan tersebut jelas bahwa syarat menjadi seorang kepsek yakni telah bertugas selama 5 tahun sebagai wakil kepsek berijasah minimal S1,” kata Rompis.
Sementara itu, dari informasi resmi beritamanado.com, 90% kepsek yang bertugas di wilayah Ranowulu tidak berijasah S1 sehingga hal itu menjadi salah-satu penilaian Pemkot untuk melakukan pergantian. Meskipun banyak kepsek yang masa bodoh untuk meningkatkan pendidikan dengan alasan sudah memasuki masa tua tetap saja hal itu bukan alasan. (EN)