Bolmong Raya

Berkas Perkara MMS, Diteliti Kejari Kotamobagu

Kotamobagu – Berkas perkara mantan Bupati Bolmong selama dua periode, MMS (Marlina Moha Siahaan) diteliti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Dugaan korupsi Tunjangan Pokok Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Bolmong tahun 2011 sebesar Rp 4,8 miliar tersebut, sebelumnya telah menetapkan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk MMS.

Kepala Kejari Kotamobagu, Fien Ering SH MH mengatakan saat dilimpahkan penyidik Polres Bolmong ke Kejari, pihaknya masih meneliti berkas perkara tersebut.

“Berkasnya masih kita teliti. Kita akan lihat apa petunjuk yang kita ajukan, telah dipenuhi oleh penyidik. Apabila petunjuk belum dipenuhi maka akan kita kembalikan lagi,” ujarnya.

Diketahui, kasus TPAPD Kabupaten Bolmong yang berbandrol Rp 4,8 miliar ini, sudah ‘meminta tumbal’ 4 (empat)  pejabat, yang sudah menjalani hukuman setelah mendapat vonis di Pengadilan Tipikor Manado. Sementara lima sisanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masih belum jelas kelanjutannya. (zmi)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara