
MANADO – Disaat reklamasi Pantai Kalasey di Kabupaten Minahasa menimbulkan polemik antara Pemprov Sulut dan Pemkab Minahasa, pernyataan menarik justru diutarakan Sekprov Robby Mamuaja. Menurutnya, proses reklamasi pantai dekat perbatasan itu hanya terkendala masalah administrasi yaitu perijinan.
“Mungkin ada perijinan yang belum selesai, itu normatif saja. Proses perijinan dari pemerintah daerah ke Mendagri, itu hanya kelengkapan administrasi saja dan yang terpenting adalah batas Manado dan Minahasa, jangan melewati batas,” ujar Mamuaja kepada sejumlah wartawan, usai pelantikan pengurus KONI di Hotel Gran Puri, Selasa (25/01) sore.
Bahkan Mamuaja mengoreksi penggunaan istilah reklamasi di Pantai Kalasey, yang menurutnya sebetulnya itu bukan reklamasi tapi hanya penimbunan.
“Sebenarnya itu bukan reklamasi tapi hanya penimbunan, karena reklamasi adalah normalisasi pantai yang terkena abrasi, sementara di Pantai Kalasey itu adalah penimbunan karena sudah pantai dalam,” tambahnya. (JRY)

Setuju dengan Prof Lucky, harusnya ada proses untuk suatu pengambilan keputusan. Apalagi suatu project yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lingkungan hidup. Memang scientific approach harus dikedepankan dengan menggunakan CBA Analysis atau jg AMDAL. Yang terjadi selama ini kebanyakan adalah penyederhanaan proses yang entah disengaja atau tidak. Semua projects harusnya memiliki prosedur dan proses yang jelas dan transparan, dimana semua stakeholders bisa berperan dari awal sehingga kejadian-kejadian yang menghambat project tersebut bisa di manage dari awal. Jika memang tidak feasible untuk dilaksanakan berarti harus dicari pendekatan lain yang sesuai dengan harapan masyarakat dan lingkungan. Kita jangan lagi mengejar keuntungan tapi manfaat lah yg diutamakan untuk kehidupan masa depan yg lebih maju dan bertanggung jawab.
yah kalau memang tidak di ijinkan oleh masyarakat sekitar dan pemprov sebaiknya legowo masih banyak daratan yg bisa di jadikan usaha tanpa harus merusak lingkungan saya punya solusi bagemana kalau beking jo tu pembangunan di tondano. Supaya tu tondano ibukota kabupaten minahasa lebe maju dgn tu org2 tondano bisa ba blanja di kampung sandiri nyanda ja bawa2 tu doi for pengusaha2 manado spy aman oi to
Nah indi dia, orang rupa Pak Daniel Wurangian yang boleh beking torang rakyat miskin boleh tatawa, biar cuma melalui ide2 mar beking hati sanang, cocok jadi pemimpin Minahasa. Ndak rupa Bupati skarang cuma beking rakyat miskin bangka dada’ – torang orang miskin, + lei deng kita pesudara guru SD blum trima2 gaji deng tutunjangan profesional, Bupati SVR cuma suka beking sanang kalo somo dedat pemilihan CNR baru dia kase loss to doi2 termasuk gaji2 guru. Torang so tau kwa tu ruci sudah jo beking bodok pa torang deng pemekaran MINTEng ato apa lei. So pastiu pa SVR!. Sadiki lei dia bawa tu Ketua2 Wilayah GMIM di MINAHASA pasiar ka Luar Negeri rupa waktu lalu bawa Ka Australia. Samua nyanda barguna, pake doi APBD Minahasa. Apeli komang skarang SVR mo beking bodok pa Pendeta2 deng Guru2…. adoh kasing Torang yang tinggal di Tanah Minahasa, dorang bilang tanah penuh berkat…cuma ini kita mo kase sampaikan sebagai salah satu orang miskin di Tanah Minahasa. makse so muat kita pe uneg2.. tabea!
Bomboya ini talalu sensitif rupanya sampe2 dibawa ke arah politik. Maar sebenarnya itulah curhat rakyat Minahasa yg sehari2nya lihat eceng gondok dan sang bupati yg sibuk mengurus partainya sendiri.
Seharusnya pemerintah Minahasa berpikir lebih kreatif untuk meningkatkan PAD dgn tetap menjaga kelestarian ekologi. Mungkin stou karena so bingo for mo bayar Gaji PNS ( 70 % dari APBD )yg dorang angkat for dorang pe kepentingan suara di Pilkada akhirnya segala macam cara dorang lakukan meskipun harus menabrak aturan, Ingat alam saat ini belum “berbicara” tetapi jangan sampai alam “menjawab” dengan caranya sendiri.
Reklamasi bisa saja dilakukan tanpa merusak terumbu karang indah di seputaran Kalasey dan merusak garis ombak. Yaitu dengan “Restorasi Pantai”..buatlah Pantai pasir putih buatan dengan diving spot alami. Bangunan hanyalah 50 m masuk ke Pantai selebihnya pantai pasir putih. Sehingga tidak akan merusak terumbu karang yang ada di 250-500 m dari garis pantai sekarang. Itu cuma ide mentah, banyak pakar di Sulut yang bisa mem-follow up nya. Supaya torang samua+Bomboya sekeluarga :) bisa rekreasi, ibadah padang, belajar tentang kelautan, bahkan acara wedding pun bisa diadakan di situ dengan view terbuka yg eksotis. :D :D
Untung masih ada Pemprov, yang boleh torang mo andalkan minta keadilan. Lia jo kasing tu Kabupaten/Kota kalo dorang urus tu penerimaan PNS, so dorang pesudara samua yang tembus, torang kasing orang susah kong nda ada sudara pejabat kurang iko2 mata… adoh kasiang nasib2. Kita salah satu orang miskin di Minahasa, so apa tu SVR ada beking kong torang boleh mo tabae sadiki tu torang pe hidop. Cuma Pemerintah Propinsi jo yang sekuat tenaga bantu berjuang kase nae tu harga cingkeh deng kopra, mar Bupati Minahasa cuma urus2 Parta Golkar jo..nda berguna torang da pilih pa angko waktu lalu. Mungkin stow kalo ROR ada jadi torang ada kemajuan di Tanah Minahasa. SVR Bupati yang gagal beking bagus Minahasa. Sorry ini kita pepengamatan sebagai orang miskin.
Kata Reklamasi, merupakan peng Indonesiaan dari kata asal Bahasa Inggris: Reclaim. To reclaim berarti “menclaim kembali apa yang sebelumnya dimiliki tapi hilang karena sesuatu proses”. Meng klaim kembali. Reklamasi pantai, dapat diartikan sebagai ” mengklaim kembali” sebagaian daratan pantai yang awalnya merupakan luasan areal (teresterial/daratan pantai) alamiah, yang karena proses abrasi (erosi) secara gradual sebagian arealnya perlahan lahan hilang karena terkikis gelombang dan arus pantai melalui proses abrasi pasang surut laut dipantai, Daratan yang hilang itu, coba di “reclaim”, diraih kembali dengan cara penimbunan. Penimbunan pada laut dalam, itu bukan reklamasi tapi “merobah struktur dan bentang alam” yang merupakan produk alam.Kontroversi yang terjadi dengan adanya “penimbunan/reklamasi” di Pantai Malalayang yang merupakan wilayah Minahasa sangat menggelikan, karena disatu pihak Pemerintah Melaporkan telah terjadi kemajuan dalam tingkat pendidikan, tetapi penyelesaian kontroversi sepertinya mengabaikan pentingnya sikap dan tindakan terdidik dalam penyelesaian masaalah. Pengambilan keputusan oleh para Pejabat yang tidak didasarkan pada kajian ilmiah merefleksikanj sikap yang “kurang terdidik” , kurang “educated” karena berani berani mengambil keputusan publik tanpa meleweati “public decision making process”. Public decision making process harus didasarkan pada “scientific approach”, pada kajian ilmiah lebih dahulu baru dilempar ke pub lik dan diproses melalui alur pengambilamn keputusan publik yang demokratis, sesuai peraturan perundang2an yang berlaku. Kenapa ya, baik Pemkab Minahasa dan Pemprove tidak mendekati masaalah itu dengan mengedepankan argumentasi berdasarkan “scientific approach” dalam kerangka “public decision making process”. Kenapa tidak diminta Tim Ilmuwan Independen untuk melakukan “sceintifc assessment” melalui Amdal dan Cost Benefit Analysis untuk menilai apakah “net economic, environmental, dan social benefit” dari “reklamsi” Pantai Malalayang” bernilai positif terhadap peningkatan Kesra dan Ekonomi Masyarakat? (Public?). Apa gunanya di Sulut terdapat sekian Ratus Doktor dan Profesor di Unsrat, Unima, Unklab dll tapi mereka tidak berkontribusi?…Ayo paera Rektor, tolong dimobilisasi profesional lembaga 2 anda yth ini untuk melakukan “pencerahan” melalui “scientific power” yang anda miliki?..Geli, kalau Minahasa mengklaim sebagai “suku bangsa terdidik” tapi pentolan pentolan politisi dan pejabatnya mengabaikan “scientific approach ” dan “etika birokrasi” untuk menyelesaikan kontroversi. Dulu, waktu saya menjabat sebagai Rektor Unsrat, saya menggelar Konperensi Ilmuwan Internasional untuk “menjadi, mencari kebenaran ilmiah menguji hypothesa tercemar atau tidak, menjadi ” “juru damai” dalam kontroversi “Dugaan Pencemaran Pantai Buyat oleh Proyek Pertambangan PT Newmont Minahasa Raya”. Pendekatan ilmiah digunakan dan menghindari korban dari kontroversi yang cendrung mau diselesaikan dengan gaya “debat kusir” dan “preman premanan” waktu itu…demikain sumbang saran saya. Prof Lucky Sondakh, Ph.D in Agric Dev. Economics dari Facultry of Economics , Univesity of New England Australia, (1984),Pernah Ketua Bappeda, Kepala Pusat Studi Lingkungan Unsrat, Dekan dan dan Mantan Rektor Unsrat dan Pernah sebagai Pb Ketua II Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi I(nmdonesia dan Sekarang, Ketua Komisariat Perhimpunan Ekonomi Pertanian, Sul.Utara. Dan menurut berita, (saya belum dapat SK nya, baru baca di Koran) sebagai Staf Ahli DPRD Prop Sulut dan Economic Advisor, Gub Prov Sulut.
kalo nimau mo dengar tu atasan(pemprov/gub} badiri negara sandiri jo…
Sebenarnya bukan masalah Pemprov mendominasi atau tidak. Ini masalah lahan yg direklamasi ada di dalam Prov Sulut. Kalo otonomi daerah selalu dilihat sebagai independensi seorang bupati mengatur daerahnya tanpa ada persetujuan gubernur, noh for apa dang tu daerah ada di bawah provinsi? For kita, lebih baik menghindari mengaitkan semua hal dengan masalah politik, karena ini tanda ketidakdewasaan berpikir dan ketidakmampuan berlogika. Memang dapa lia SVR tipe yang lugu, sering menganggap bahwa yang ja kase ide pa dia itu murni ide untuk mendukung dia. Dia mungkin ndak sadar, banyak orang disekitarnya yang sedang bermain api. Kadang2 lebih baik mempercayai orang2 yang suka mengkritik daripada orang2 yang suka bermulut manis.
Bomboya so ta trus bicara stou, mungkin belum pernah bakudapa dengan SVR, dia nyanda bagitu, cuma mungkin kegerahan karena spertinya Pemprov dan mando malendong akang. Kita kira Bomboya cuma orang Tondano yg tau, jadi kalu Bomboya dari Tondano bisa melihat posisi SVR, nda gampang tamang di Tondano sana memerintah….Soal anak bacalon kurang bijak torang kaitkan dengan kebijakan pemkab. Sy kira SVr juga didukung informasi dari bawahannya. Kalu jeli sebenanrya, persoalan reklamasi sudah mengarah jauh ke politik. Sama seperti Tomohon, kelihatannya di era kepemimpinan skarang pemprov sudah mulai masuk mendominasi Kabupaten Kota dengan pressure keras bukan lagi sebagi pembina…karena di atas angin. Soal reklamasi kwa boleh bakuator di tingkat atas…toh
@ bomboya dari angko p komentar so dp lia angko berseberangan dgn trng p bung SVR. Kalo ks komentar yg menyejukkan bkn saling memanas-manasi. Tks
Mantap. Kase tunjung kwa tu Wibawa pemerintah yang Pro Rakyat Miskin seperti nelayan dan masyarkat pesisir. Jang sama deng Pejabat di Kabupaten Minahasa terutama Bupati Minahasa yang bela kepentingan Pengusaha/Kontraktor reklamasi karna so dapa doi tutu mulu toh’ jadi musti kase tunjung arogan biar langgar aturan. So ini tu dorang bilang “Raja Orang Minahasa” akibat oonomi daerah yang kurang dipahami dengan benar. Bupati Minahasa (SVR) arogan cuma bela jo tu orang banya doi…., ato stow mo cari peluru for CNR mo bacalon kang??? Bae2 doe’ jang talalu sorodo kong anyor deng timbunan reklamasi.
‘Land reclamation’ kayaknya so lebih sering digunakan untuk menyebutkan sebuah proses membentuk lahan baru dari yg dulunya lahan basah. Ada yg menyebut ‘landfill’. Ndak usah mempermasalahkan istilah, kalo apa yang so dapa lia so bisa sama2 dipahami. Yang penting sekarang adalah dimana komitmen gubernur? Gubernur pernah memberikan statement bahwa tidak akan ada izin lagi untuk menimbun laut.
Mmg ‘typical’ pejabat skrg..
Kalo blum dapa ‘tampias’, banyak skali alasan macam2 dan pura2 ‘membela kepentingan rakyat’.
Ttpi ketika so dapa ‘tampias’, lgsung ‘melunak’ dan ‘menjilat ludah sendiri’..!!
Lia jo tu kasus prusahn tambang MSM di Likupang, ‘beda2 tipis’ dg ini d p kasus!
Mmg orang2 SERAKAH dan PENJILAT2 BUSUK rata2 tu pejabat2 yg skrg ‘berkuasa’ di SULUT! Menyedihkan sekali..!!