Manado – Meskipun usia telah senja, seorang nenek berjualan di trotoar Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di depan Hotel Sahid Kawanua Manado.
Foto yang pertama, pada tanggal 7 Agustus 2014, memperlihatkan nenek tersebut selain menjual pisang juga menjual sayuran.
Foto yang kedua diabadikan tanggal 11 Agustus 2014. Nenek tersebut tampaknya telah menemukan lokasi yang tepat untuk berjualan. Sayangnya, berjualan di trotoar melanggar aturan.
Fungsi trotoar diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang melarang penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.


