Gula tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI lalu dijual ke masyarakat di atas harga eceran.
“Setelah 8 perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula itu,” ucap Qohar.
“Padahal kenyataannya gula itu dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan tadi ke pasar atau masyarakat yang terafiliasi dengan harga Rp16 ribu per kg yakni harga lebih tinggi saat itu Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” sambungnya.
Sementara itu Tom Lembong kini ditahan Kejagung sejak Selasa (29/10/2024) kemarin di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.
(Erdysep Dirangga)
