Manado, BeritaManado.com — Eks Menteri perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka kasus korupsi meski tidak menilep uang secara langsung.
Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong (TL) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Dia pun langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tom Lembong terjerat kasus itu ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 lalu.
Lantas apa peran Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Peran Tom Lembong
Kejagung menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom rupanya jadi sosok yang memberi penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula dalam rangka stabilitasi harga gula.
“TL ini memberi penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah jadi gula kristal putih,” jelas Abdul Qohar selaku Dirdik Jampidsus dalam jumpa pers di kantor Kejagung pada Selasa (29/10/2024).
Impor gula ketika itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi.
Namun impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
Meski begitu, tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor.
Jenis gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Dalam kasus ini, Tom Lembong memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada PT AP.
Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.
Modus Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Adapun 8 perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Gula tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI lalu dijual ke masyarakat di atas harga eceran.
“Setelah 8 perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula itu,” ucap Qohar.
“Padahal kenyataannya gula itu dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan tadi ke pasar atau masyarakat yang terafiliasi dengan harga Rp16 ribu per kg yakni harga lebih tinggi saat itu Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” sambungnya.
Sementara itu Tom Lembong kini ditahan Kejagung sejak Selasa (29/10/2024) kemarin di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.
(Erdysep Dirangga)