Manado, BeritaManado.com — Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan press conference mengenai pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis kristal mathamphetamine (shabu) jaringan antar provinsi oleh Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sulut, Kamis (24/9/2020).
Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sulut berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis shabu antar provinsi di dua wiliyah Kota Manado pada Rabu 23 september 2020 kemarin.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni R (45), E (21) dan B (35), ketiganya warga Kota Manado.
Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain shabu total seberat sekitar 30 gram, data komunikasi elektronik, timbangan digital, kartu ATM serta alat penghisap sabu atau bong.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK mengatakan pengungkapan ini berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP) dan surat perintah tugas nomor Sprin/04/IX/2020/Dit Resba tanggal 15 September 2020.
“Petugas awalnya mengamankan tersangka berinisial R dan didapati barang bukti berupa dua paket kecil sabu serta hand phone,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dir Res Narkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto SH MSi dan Kasubdit 3 Ditres Narkoba AKBP Denny Pusungulaa.
Lebih lanjut, Kombes Pol Jules Abast menuturkan berdasarkan hasil interogasi terhadap R, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka E.
“Dari tangan E, petugas berhasil mendapatkan barang bukti yakni lima paket kecil sabu dan hand phone,” jelas Kabid Humas.
Tidak berhenti di situ, Kabid Jules Abast melanjutkan petugas kembali melakukan pengembangan serta mengamankan tersangka B dan ditemukan barang bukti tiga paket sabu.
“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sulut untuk diperiksa, juga pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kombes Pol Jules Abast juga membeberkan para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tegas Kabid Humas.
Sementara itu, Dir Res Narkoba Polda Sulut AKBP Indra Lutrianto SH MSi menambahkan pengiriman sabu dilakukan melalui jalur darat dari luar wilayah Sulut.
“Barang bukti yang kita dapatkan ini hanya sisa, sudah ada beberapa gram yang telah beredar, kita akan kembangkan terus mencari pengedar, pengecer, termasuk para pemakai, bahkan bandar besarnya,” singkat AKBP Indra Lutrianto.
(Rei Rumlus)