Bitung, Beritamanado.com – Dua pemuda ditangkap Tim Resmob Polres Bitung atas dugaan penganiyaan menggunakan senjata tajam.
Kedua pemuda itu adalah RSP alias Aba Kiki (25) warga Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa dan MVAP alias Acel (17) warga Kelurahan Wangure Timur Kecamatan Madidir.
Keduanya ditangkap di tempat berbeda atas dugaan penganiayaan menggunakan pisau dan panah wayer terhadap David Tusin (33) warga Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.
“Kejadiannya tanggal 29 September 2018 lalu, namun keduanya baru kita tangkap tanggal 01 dan 02 September 2019 di tempat berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin Shut SIK, Selasa (03/09/2019).
Menurut Taufiq, Acel ditangkap di Kelurahan Pakadoodan Kecamatan Maesa sedangkan Aba Kiki di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado setelah sekian lama bersembunyi.
“Keduanya melakukan penganiyaan tergolong sadis karena aksi itu dilakukan di depan mata ibu kandung korban di rumah Keluarga Tusin-Sigarlaki,” katanya.
Adapun kronologi kejadian itu kata Taifiq, tanggal 29 September 2018, Acel dan Aba Kiki bersama empat rekannya mendatangi rumah korban setelah selesai pesta Miras.
Keduanya kemudian diterima ibu korban, Helmi Sigarlaki dan membangunkan David yang sedang tertidur di kamar dengan alasan ada yang datang mencarinya.
Melihat korban keluar dari kamar, Acel langsung mencabut pisau besi putih kemudian melayangkan tikaman sebanyak dua kali dan disusul Aba Kiki menyerang menggunakan panah wayer.
“Tikaman Acel mengenai lengan tangan kanan dan punggung korban serta anak panah wayer bersarang di belakang,” katanya.
Usai “beraksi” menggunakan pisau dan panah wayer, keduanya pergi begitu saja meninggalkan korban bersama ibu kandung korban yang histeris melihat kejadian itu.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat(1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 ayat(2) KUHP Subs Pasal 351 ayat(1) KUHP,” katanya.
(abinenobm)