Kota Manado

Berada di Lahan Pertanian, Bangunan Ini Terancam Dibongkar

Papan Pengumuman Direskrimum Polda Sulut yang berada di depan kawasan Casa de Viola Grand Kawanua
Papan Pengumuman Direskrimum Polda Sulut yang berada di depan kawasan Casa de Viola Grand Kawanua.

 

Manado, BeritaManado.com — Terkait adanya temuan pembangunan perumahan Casa De Viola milik Grand Kawanua, dan Rumah Sakit (RS) Hermina di Paniki, serta perumahan tokoh-tokoh agama di Bengkol, tidak memiliki izin.

Berdasarkan hasil turun lapangan (turlap) Panitia Khusus (pansus) DPRD Manado rancangan peraturan daerah (raperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa bangunan tersebut berada pada lahan pertanian.

 

Roy Maramis - DPRD Manado
Wakil Sekretaris Pansus RTRW, Roy Maramis.

Wakil sekertaris pansus revisi RTRW, Roy Maramis mengatakan, bahwa setiap pimpinan manajemen serta pihak pengembang Casa De Viola, dan RS Hermina akan dipanggil hearing.

“Minggu depan kami akan Hearing mereka semua yang terlibat dalam proyek yang tidak ada izinnya,” kata Roy Maramis kepada BeritaManado.com, Kamis (2/11/2017).

Menurut Roy Maramis, bangunan tanpa izin, dan berdasarkan aturan Pansus RTRW tidak akan pandang bulu untuk membongkar bangunan walaupun sudah berdiri.

“kami akan rekomendasi bongkar perumahan yang berada pada kawasan pertanian, dan untuk RS pembangunan tidak bisa dilanjutkan,” ujar Roy Maramis.

(Anes Tumengkol)

 

Baca juga berita terkait:

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara