Manado – Gugatan ahli waris terkait lahan yang luasnya hampir 100 hektar di kawasan Grand Kawanua International City (GKIC) serta dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT Wenang Permai Sentosa sempat menghebohkan publik, mengingat diatas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan elit meliputi lapangan golf, hotel, Transmart, GKIC dan perumahan Casa De Violla.
(Baca: Wah !!! Sebagian Lahan GKIC Bermasalah, Ada Unsur Pidana)
Mengantisipasi beredarnya informasi yang simpang siur di masyarakat, dihubungi BeritaManado.com, kuasa hukum PT Wenang Permai Sentosa Kamarudin Simanjuntak SH menegaskan, tidak ada relevansi pemeriksaan kasus di Polda dengan Jody Sompotan yang merupakan salah ahli waris yang namanya tercantum dalam laporan di Polda Sulut.
“Pemeriksaan di Polda hanya soal Dugaan ‘SK’ Menteri BPN RI yang diduga stampelnya tidak benar, karena bertuliskan Badan ‘Pemerintahan’ Nasional. Harusnya Badan ‘Pertanahan’ Nasional. Tidak ada pemalsuan dokumen,” ujar Kamarudin.
Dengan demikian, lanjutnya, informasi yang beredar di masyarakat kiranya tidak berkembang luas karena kasus yang sedang dihadapi tidak seperti yang dituduhkan selama ini.
“Tidak ada kasus lain, hanya soal stampel saja,” tegasnya. (srisurya)
Baca juga:
- Pembangunan Kawanua City Walk, Ruas AA Maramis Jadi Kawasan Elit
- Investasi dan Kemudahan Memperoleh Property di GKIC
- Hunian Ekslusif New Royal Kawanua Laku 100 Persen
- Grand Kawanua City Walk Serahterimakan Toko kepada Tenant
- GKIC Peduli, Adakan Grand Kawanua Boulevard Festival
- Ini Keunggulan Grand Victorian Yang Wajib Anda Ketahui
Manado – Gugatan ahli waris terkait lahan yang luasnya hampir 100 hektar di kawasan Grand Kawanua International City (GKIC) serta dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh PT Wenang Permai Sentosa sempat menghebohkan publik, mengingat diatas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan elit meliputi lapangan golf, hotel, Transmart, GKIC dan perumahan Casa De Violla.
(Baca: Wah !!! Sebagian Lahan GKIC Bermasalah, Ada Unsur Pidana)
Mengantisipasi beredarnya informasi yang simpang siur di masyarakat, dihubungi BeritaManado.com, kuasa hukum PT Wenang Permai Sentosa Kamarudin Simanjuntak SH menegaskan, tidak ada relevansi pemeriksaan kasus di Polda dengan Jody Sompotan yang merupakan salah ahli waris yang namanya tercantum dalam laporan di Polda Sulut.
“Pemeriksaan di Polda hanya soal Dugaan ‘SK’ Menteri BPN RI yang diduga stampelnya tidak benar, karena bertuliskan Badan ‘Pemerintahan’ Nasional. Harusnya Badan ‘Pertanahan’ Nasional. Tidak ada pemalsuan dokumen,” ujar Kamarudin.
Dengan demikian, lanjutnya, informasi yang beredar di masyarakat kiranya tidak berkembang luas karena kasus yang sedang dihadapi tidak seperti yang dituduhkan selama ini.
“Tidak ada kasus lain, hanya soal stampel saja,” tegasnya. (srisurya)
Baca juga:
- Pembangunan Kawanua City Walk, Ruas AA Maramis Jadi Kawasan Elit
- Investasi dan Kemudahan Memperoleh Property di GKIC
- Hunian Ekslusif New Royal Kawanua Laku 100 Persen
- Grand Kawanua City Walk Serahterimakan Toko kepada Tenant
- GKIC Peduli, Adakan Grand Kawanua Boulevard Festival
- Ini Keunggulan Grand Victorian Yang Wajib Anda Ketahui