Sangihe, BeritaManado.com, — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe mengingatkan agar masyarakat tak menyebarkan informasi hoaks atau berita bohong yang belum tentu kebenarannya. Sebab, jerat pidana hingga denda menanti jika terbukti membuat dan menyebarluaskan berita bohong.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK kepada sejumlah awak media.
Kamis, (16/4/2020)
Menurutnya, sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal Pasal 28 ayat 1 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
“Polres Sangihe dalam waktu dekat ini akan segara membentuk Tim Patroli Cyber untuk menangkal informasi hoaks.
Khususnya yang menyangkut Corona Virus Disease (COVID-19), yang beredar di semua sosial media maupun aplikasi pesan instan WhatsApp,” ujar Kapolres Susetyo
Kalau ada berita yang tidak jelas sumbernya jangan disebar karena kita lagi bersama – sama memerangi penyakit virus berbahaya, dan hal ini bukan hanya tugas kepolisian melainkan juga tugas seluruh warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, masyarakat harus ikut membantu dalam membuat situasi menjadi kondusif
“Pemerintah, Kepolisian, TNI dan Tim Gugus Tugas terus berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas ini, jadi berharap kesadaran masyarakat untuk tidak memberikan berita-berita hoax.
Setelah terbentuknya Tim Patroli Cyber maka bagi yang menyebar berita – berita hoax akan ditindak sesuai hukum yang berlaku, bijaklah menggunakan media sosial,” tandasnya
(Erick Sahabat)