
Jakarta, BeritaManado.com — Usai dilantik Presiden RI Joko Widodo sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Menko Polhukam Prof Mahfud MD bersama delapan anggota Kompolnas lainnya menggelar rapat perdana di Kantor Kemenko Polhukam (19/08/2020).
Dalam rapat tersebut, disepakati Irjen Pol (Purn) DR Benny Jozua Mamato SH MSi dipercayakan sebagai Ketua Harian Kompolnas, sementara Poengky Indarti sebagai juru bicara.
“Kami tadi langsung menggelar rapat, menyangkut personil, kita meminta Bapak Benny Jozua Mamoto untuk menjadi dalam jabatan resmi di Keppres namanya Sekretaris Kompolnas. Tetapi kita akan mengubahnya menjadi ketua harian, karena ada ketuanya yang sehari hari itu saya, lalu wakilnya ada menteri yang tidak mungkin sehari-hari bekerja. Kemudian ada kordinator harian yang secara resmi kalo di dalam perpres itu namanya sekretaris. Kemudian juru bicara kami adalah Ibu Pungki Indarti,” ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan Kompolnas akan bekerja dengan professional, modern dan terpercaya.
“Kompolnas juga akan bekerja dengan melakukan pendekatan yang persuasif dan akan memberikan masukan yang membangun untuk Kepolisian. Kompolnas kerjanya lebih bersifat persuasif. Kita akan melakukan pendekatan pendekatan yang sungguh-sungguh. Sehingga nanti apa yang kami sampaikan ke polri betul-betul bisa memberi masukan. Kalaupun bentuknya pengawasan akan diolah secara internal untuk langsung disampaikan ke Kepolisian,” jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menambahkan selain melakukan pengawasan, Kompolnas dan Kepolisan adalah mitra, sehingga masukan, pertimbangan, maupun usulan yang diberikan Kompolnas untuk kepolisian, akan dicari solusi secara bersama.
Adapun yang sifafnya kebijakan yang lebih mendasar, Kompolnas akan menyampaikan kepada Presiden.
“Sehingga dengan demikian, kalau nanti Kompolnas ini akan menyampaikan masukan, pertimbangan, usul kepada Polri yang sifatnya untuk memperbaiki, akan bertemu dalam pertemuan resmi antar institusi negara. Kompolnas ini juga dibentuk oleh undang-undang, dimana ada yang sifafnya kebijakan yang lebih mendasar akan disampaikan kepada Presiden,” ujar Mahfud MD.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, susunan keanggotaan Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga orang pakar kepolisian dan tiga organ dari tokoh masyarakat.
Berikut ini 9 anggota Kompolnas periode 2020-2024:
- Menko Polhukam Mahfud MD, ketua merangkap anggota.
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, wakil ketua merangkap anggota.
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, anggota.
- Benny J. Mamoto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
- Pudji Hartanto Iskandar mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
- Albertus Wahyurudhanto mewakili pakar kepolisian sebagai anggota.
- Yusuf mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
- Muhammad Dawam mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
- Poengky Indarti mewakili tokoh masyarakat sebagai anggota.
(***/Frangki Wullur)
