
Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap memperingatkan dua ritel nasional, yakni Alfamart dan Indomaret untuk mengikuti aturan yang ada.
Hal ditegaskannya usai mendapat laporan bahwa pengoperasian dua ritel nasional tersebut ternyata belum mengantongi ijin.
“Saya mendapat laporan bahwa ijin operasionalnya belum ada, saya bilang tutup,” tegas James Sumendap, Jumat (5/6/2020).
Dirinya kemudian menegaskan bahwa prosedur investasi di Kabupaten Mitra harus taat hukum dan taat aturan.
“Indomaret dan Alfamart jangan coba-coba di Mitra, anda harus tetap taat aturan. Kalau ijin operasional belum keluar jangan coba-coba, ini James Sumendap,” pungkas Bupati Mitra dua periode tersebut.
Menurutnya, ini harus dilakukan agar para pengusaha, siapa pun mereka yang berniat investasi di Mitra untuk mengikuti prosedur yang ada.
“Biar mereka tahu, Mitra ini bukan daerah lain dan tak main-main. Saya tidak peduli anda mau dari dunia mana, tapi kalau tidak memenuhi syarat, saya tutup,” tandas Bupati Mitra dua periode ini.
Diungkapkannya, kala memberikan ijin bagi ritel nasional tersebut untuk beroperasi di Mitra penuh dengan pergumulan.
Sebabnya adalah apa yang pernah disampaikan dirinya bahwa tidak boleh ada ritel seperti itu di Kabupaten Mitra.
“Saya pada akhirnya memberi ijin. Namun saya tidak gila investasi. Kalau mereka terbiasa dengan tidak sesuai prosedur, di Mitra taat hukum dan taat aturan,” tandas sang Gladiator.
Walau demikian, dirinya kemudian memerintahkan dinas perijinan satu pintu untuk secepat mungkin mengurus ijin dua ritel tersebut.
“Bila ada hambatan-hambatan lain, saya perintahkan dinas perijinan untuk secepat mungkin menyelesaikannya. Bila hari ini atau besok sudah keluar ijin, langsung dibuka,” tukas James Sumendap.
Lanjut, menyikapi polemik ini, dirinya mengatakan bahwa akan melakukan evaluasi akan kinerja jajarannya.
“PD pasar saya akan evaluasi, kalau saya lihat mereka tidak mampu melaksanakan operasional, saya kembalikan ke disperindag, iris pa dorang,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)
