Bitung, Beritamanado.com – Ada pemandangan mengejutkan saat mendatangi lokasi venue Cabor renang di Kelurahan Sagerta Kecamatan Matuari, Selasa (03/12/2019).
Akses jalan menuju lokasi venue yang masih dalah tahap pengerjaan itu diblokir pemilik lahan dengan memasang plang larang masuk.
“Dilarang masuk atau beraktifitas di tanah ini. Dasar hukum pasal 551 KUHP,” isi tulisan plang yang berada tepat di tengah jalan.
“Tanah ini milik Lucia Taroreh,” bunyi plang lainnya.
Bahkan salah satu plang yang dipasang di sisi jalan masuk menyatakan jika lahan yang digunakan untuk akses jalan dan sudah diaspal tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
“Yang pasang plang pemilik lahan, kami hanya pekerja,” kata salah satu pekerja yang ditemui di lokasi.
Penutupan akses jalan menuju lokasi venue Cabor renang itu masih berlanjut hingga berita ini dipublish.
Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Pemkot Bitung, Rudy Theno dan Camat Matuari, Steven JD Prok masih sementara diupayakan.
(abinenobm)