Amurang – Belum adanya regulasi yang mengatur tenaga kerja (Naker) asing yang bekerja di sejumlah perusahan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) disayangkan, tidak ada pemasukan bagi daerah.
Menurut Hensly Oping, SE bahwa seharusnya pemerintah daerah khususnya instansi terkait harus pro aktif dengan aturan terkait tenaga kerja asing.
“Jadi bukan saja hanya dari pendataan Naker asing berapa banyak, tapi juga harus ada kontribus seperti keahlian Naker asing dapat dipelajari tenaga kerja lokal dan paling penting kontribusi apa yang diberikan bagi daerah untuk pendapatan bagi daerah dimana dia bekerja,” tukas Oping, saat dihubungi BeritaManado.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertans) Minsel Jeffry Prang, melalui Kabid Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja
Hengky Kumaat menyatakan bahwa pihaknya sementara membahas Ranperda Ijin Mempekerjakan tenaga Asing (IMTA).
“Pembahasan terkait IMTA disitu nantinya diusulkan setiap naker asing wajib menyetor sebesar 1 juta rupiah per bulan. Itu dilihat dari nilai tukar rupiah nantinya,” jelas Kumaat, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Rabu (5/8/2015).
Menurut dia juga, naker asing juga wajib mentransfer keahlian kepada tenaga kerja lokal atau orang Indonesia atau kepada Naker Indo yang mendampinginya.
Adapun naker asing di Minsel yang tercatat di Dinsosnakertrans Minsel ada 30 orang masing-masing;
1 orang dari Korsel pada PT Carbontech Indonesia, Desa Teep.
1 orang dari Filipina pada PT Tropica Cocoprima, Desa Popontolen.
22 orang dari Cina pada PT Sumber Energi Jaya, Desa Tokin dan Karimbow.
6 orang dari India pada PT Global Coconut, Desa Radey.
(sanlylendongan)

