Sumirat Dwiyantoro
Bitung – Kepala BNN Sulut, Sumirat Dwiyantoro menyatakan hingga kini belum ada pengedar Narkoba yang dihukum mati di Sulut. Padahal saat ini peredaran Narkoba di Sulut cukup tinggi dan menjadi salah satu sasaran pengedar untuk menjual barang haram tersebut.
“Dari data, hukuman bagi para pengedar Narkoba di Sulut hanya 4 sampai 20 tahun penjara dan belum ada yang dihukum mati,” kata Dwiyantoro ketika berkunjung ke Kota Bitung, Rabu (18/3/2015).
Dwiyantoro mengatakan, saat ini ada 1.209 orang pecandu yang terdata ada di Sulut dan jumlah itu dari waktu ke waktu terus bertambah.
“Makanya kita mengajak semua pihak, terutama penegak hukum agar bersama-sama memerangi para pengedar Narkoba di Sulut,” katanya.(abinenobm)
Sumirat Dwiyantoro
Bitung – Kepala BNN Sulut, Sumirat Dwiyantoro menyatakan hingga kini belum ada pengedar Narkoba yang dihukum mati di Sulut. Padahal saat ini peredaran Narkoba di Sulut cukup tinggi dan menjadi salah satu sasaran pengedar untuk menjual barang haram tersebut.
“Dari data, hukuman bagi para pengedar Narkoba di Sulut hanya 4 sampai 20 tahun penjara dan belum ada yang dihukum mati,” kata Dwiyantoro ketika berkunjung ke Kota Bitung, Rabu (18/3/2015).
Dwiyantoro mengatakan, saat ini ada 1.209 orang pecandu yang terdata ada di Sulut dan jumlah itu dari waktu ke waktu terus bertambah.
“Makanya kita mengajak semua pihak, terutama penegak hukum agar bersama-sama memerangi para pengedar Narkoba di Sulut,” katanya.(abinenobm)