Kota Tomohon

Begini Luas Hutan di Kota Tomohon

Eman - KaligisJimmy Eman – Fereydy Kaligis.

TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Tomohon di tahun berjalan ini terus melanjutkan dan meningkatkan praktek terbaik yang telah ada dengan terus mengupayakan pelestarian hutan dan lingkungan melalui upaya konservasi dan rehabilitasi yang mencakup pembuatan Hutan Rakyat (HR), pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) yang melibatkan sembilan kelompok tani dengan jumlah pohon mencapai 225.000 batang.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kota Tomohon Ir Fereydy Kaligis MAP mengatakan, luas hutan di Kota Tomohon yakni Hutan Lindung 723,97 Ha, Hutan Produksi Terbatas 2.066 Ha, Hutan Konservasi 720 Ha, Hutan Kota 3,01 Ha dengan jumlah keseluruhan luas hutan yaitu 3.512,98 Ha. Selanjutnya untuk fungsi hutan APL memiliki luas 11.211,81 Ha, HPT Tatawiran 2.066,00 Ha dan Cagar Alam Gunung Lokon 720,00 Ha serta hutan lindung 723,97 Ha dengan total keseluruhan 14.721,78 Ha.

“Pemeliharaan dan pelestarian hutan dan lingkungan kita sangat penting dan merupakan tanggung jawab bersama yang nantinya akan memberikan jaminan keamanan dalam menyerap dan menyuplai kebutuhan air bagi masyarakat yang ada di Kota Tomohon dan sekitarnya sekaligus memberikan kesejukan iklim meskipun dalam musim panas. Mencegah terjadinya kebakaran dan kerusakan alam sekitar yang nantinya dapat merugikan kita semua,” kata Kaligis.

Sementara itu, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak memberikan perhatian yang besar kepada masalah sosial dan ekonomi masyarakat. Karena interaksi dan ketergantungan antara masyarakat dengan hutan tidak mungkin dapat dipisahkan. Berdasarkan kebutuhan ini maka, pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan hutan selalu memperhatikan keberlanjutan ekosistem hutan dan peduli dengan masyarakat umum serta menciptakan masyarakat mandiri dan hutan lestari.

Seperti melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang adalah sistem pengelolaan sumber daya hutan dengan pola kolaborasi yang bersinergi antara pemerintah dan masyarakat sekitar atau para pihak yang berkepentingan dalam upaya mencapai berlanjutnya fungsi dan manfaat sumber daya hutan yang optimal dan peningkatan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang bersifat fleksibel, partisipatif dan akomodatif dengan tujuan untuk memberikan arah pengelolaan sumberdaya hutan dengan memadukan aspek ekonomi, ekologi dan sosial secara proporsional dan professional melalui pengelolaan sumberdaya hutan dengan model kemitraan. (ray)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara