Sedangkan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Dr. Pinasang menegaskan bahwa putusan Pengadilan yang berkaitan dengan Dekan Fakultas Kedokteran tidak memiliki hubungan hukum dengan pengangkatan Dekan FKM Unsrat.
Hal ini pun menjawab isu yang mempertanyakan soal pemecatan Dekan FKM yang beredar di masyarakat.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka diminta untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung terkait Statuta Unsrat, bukan dengan menggeneralisasi putusan pengadilan yang berlaku untuk semua masalah hukum.
Pihak universitas meminta agar media dan masyarakat memahami dengan benar konteks hukum yang berlaku dan tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru.
Klarifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan oleh pemahaman yang salah.
(***/jenlywenur)
