
BeritaManado.com – Menjelang pesta demokrasi tahun 2024, masyarakat diajak mewaspadai pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu), seperti politik uang.
Bahkan, masyarakat diajak untuk proaktif dan berani melaporkan jika menemui pelanggaran pemilu.
Sementara melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, Yusti Erlina, membeberkan sejumlah modus politik uang yang kerap terjadi dalam Pemilu di Tanah Air dan patut diwaspadai.
Pemberian Paket Sembako
Paket Sembako menjadi salah satu modus politik uang yang sering dilakukan karena sangat berhubungan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan dalih bantuan sosial, sembako berisi beras, minyak, gula, dan lain sebagainya pun dibagikan ke masyarakat.
Tentu saja hal ini dilakukan untuk menarik simpatik masyarakat agar memilih salah satu calon atau parpol tertentu.
Amplop Politik Uang
Selain itu, Yusti juga menyebutkan modus lain yang digunakan, yakni memberi uang melalui amplop.
Biasanya, amplop yang telah berisi sejumlah uang tunai juga disertai bahan atau atribut kampanye.
Penukaran Kupon
Kupon juga menjadi salah satu bentuk politik uang menurut Kepala Biro Bawaslu RI ini.
Pasalnya, kupon kerap dipakai politikus untuk menjanjikan sesuatu ke masyarakat, tentunya dengan syarat memilih calon tertentu.
Kupon pun bisa ditukarkan, baik dalam bentuk beras atau kebutuhan pokok lainnya.
Sedekah
Aksi yang satu ini menurut Yusti, kerap terjadi di rumah ibadah.
Sebab pemberian sedekah tersebut biasanya juga disertai dengan atribut kampanye.
Doorprize atau Pemberian Uang/Barang dalam Kegiatan
