Manado, BeritaManado.com — Adanya perbedaan pendapat terkait pembukaan pusat perbelanjaan atau mall di Kota Manado disesalkan legislator Sulut Wenny Lumentut.
Sebab, kata Wakil Ketua Komisi i DPRD Sulut ini, dengan keadaan yang ada sudah seharusnya mall bisa dibuka.
“Mall sudah layak dibuka. Kan sudah ada Pergub New Normal. Kenapa wali kota Manado bertindak arogan dengan melarang mal dibuka. Gubernur itu adalah wakil dari pemerintah pusat,” kata Wenny Lumentut, Rabu (1/7/2020) sore tadi
Dikatakannya, di daerah lain seperti di Surabaya, pusat perbelanjaan sudah dibuka dengan tetap menerapkan protokol COVID-19.
“Kami DPRD bersama Pak Gubernur beberapa waktu lalu telah mengecek kesiapan mall-mall. Dan pihak pengelola sudah siapkan protap COVID-19. Dan sudah layak untuk dibuka kembali,” tandasnya.
Dikatakan WL, saat ini ada sekira 5000an karyawan yang dirumahkan terus menjerit karena tak bekerja akibat mall ditutup.
“Ada ribuan orang yang hidupnya bergantung pada pekerjaan di mall. Jadi tolong Wali Kota jangan arogan,” terangnya.
Jika dalam waktu dekat mall tidak beroperasi, maka 5000-an karyawan tersebut terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Dan kalau PHK besar-besaran itu terjadi, maka Wali Kota Manado harus bertanggung jawab,” pungkasnya.
Lagian, lanjutnya, tak ada yang menginginkan terkena COVID-19.
“Yang jelas protokol kesehatan itu wajib dijalankan sesuai surat Menkes dan Pergub New Normal oleh semua pihak. Tidak ada terkecuali,” pungkasnya.
Diketahui, Wali Kota Manado Vicky Lumentut akhirnya menunda pembukaan area perbelanjaan mall di Kota Manado.
Sebab, Kepada dari 57 kabupaten/kota, bersama Kabupaten Minahasa dan Tomohon, Kota Manado ditetapkan masuk dalam kategori zona merah.
“Dengan adanya informasi tadi malam saya akan evaluasi dulu, apakah akan memberi ijin atau tidak. Dengan status masih naik dan informasi zona merah tersebut mengharuskan masyarakat tinggal dirumah belum boleh berkumpul, ini menjadi salah satu alasan kami belum ijinkan,” kata Vicky Lumentut.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Gubernur Sulut dengan mengeluarkan Pergub Nomor 44 tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 (AKB M2PA COVID-19) di Sulut.
“Jika protap sudah seperti ini, physical distancing dan sosial distancing terus dilakukan. Maka dalam waktu dekat Mantos ini sudah bisa dibuka. Kan sudah ada Pergub, nanti itu menjadi pedoman bagi Kota Manado menerbitkan izin dan sebagainya. Saya lihat, protap di Mantos ini sudah sangat baik dalam menyambut new normal,” sebut Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Kamis (25/6/2020) lalu.
(AnggawiryaMega)