Kota Manado

Bea Cukai Hibahkan 3.168 Liter Cap Tikus kepada Pemprov Sulut

Bea Cukai Hibahkan 3.168 Liter Cap Tikus kepada Pemprov Sulut
Kanwil Bea Cukai Sulbagtara saat Konferensi Pers Penindakan Barang Kena Ilegal, 26 Februari 2020 (Foto ist)

Manado, BeritaManado.com – Dalam situasi merebaknya wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) khususnya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) hadir dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah virus COVID-19.

Hal ini dibuktikan dalam bentuk pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun mengungkapkan bahwa jenis barang yang dihibahkan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C tanpa merk jenis Cap Tikus mengandung alkohol 32.58%, isi bersih 600 ml tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 220 karton (5.280 Botol) atau sejumlah 3.168 ter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 253.440.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

“Barang hibah ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara pada Jumat, 15 November 2019 di pelabuhan penyeberangan Ferry, Kota Bitung,” ujar Cerah Bangun, sebagaimana rilis yang diterima oleh BeritaManado.com, Kamis (9/4/2020).

Dalam persiapan hibah, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai penerima hibah dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan hasil bahwa Barang Milik Negara (BMN) berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C tanpa merk jenis Cap Tikus mengandung alkohol 32.58%, isi bersih 600 ml tanpa dilekati pita cukai, sebanyak 220 karton (5.280 Botol) atau sejumlah 3.168 liter setuju dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara sesuai Surat Nomor S 01/MK.6/WKN. 16/2020 tanggal 06 April 2020.

Bea Cukai Hibahkan 3.168 Liter Cap Tikus kepada Pemprov Sulut
Foto ist

Maksud hibah minuman Cap Tikus ini kepada Pemprov Sulut untuk digunakan sebagai bahan baku pembuatan hand sanitizer melalui proses pengolahan lebih lanjut sehingga bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Gubenur Provinsi Sulawesi Utara melalui Surat Nomor 440/20.2331/Sekr tanggal 06 April 2020 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, telah menyatakan kesediaannya untuk menerima hibah berupa Cap Tikus sebanyak 5.280 Botol (kemasan 600 ml) untuk diolah menjadi hand sanitizer guna mencegah perkembangan COVID-19 di Sulawesi.

Menurut Cerah Bangun hal ini merupakan komitmen Bea dan Cukai untuk berkontribusi dan berperan aktif dalam membantu kepentingan masyarakat.

“Diharapkan dengan hibah ini kebutuhan masyarakat berupa bahan baku hand sanitizer dapat terpenuhi sehingga upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dan kesehatan masyarakat dapat meningkat,”  pungkas Cerah Bangun.

(***/BennyManoppo)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara