Manado, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) mengembalikan sisa dana Pilkada 2020 sebanyak Rp6,9 Miliar dari total dana hibah sebesar Rp110 Miliar.
Pengembalian dana tersebut dilakukan pada Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah 2020, di aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Senin (17/5/2021) yang dihadiri langsung Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
“Penggunaan dana Pilkada yang sebesar Rp110 Miliar tidak sepenuhnya terpakai sehingga sisanya dikembalikan sebesar Rp6,9 miliar,” jelas Herwyn Malonda.
Di sisi lain, Malonda mengungkapkan rasa syukur, sebab meski ada sejumlah personel Bawaslu yang terkena Covid-19, namun dapat disembuhkan.
“Pasca 9 Desember 2020 untuk jajaran Bawaslu hanya beberapa orang yang terkena Covid-19, tetapi secara keseluruhan tidak ada yang meninggal,” ungkapnya.
Olly Dondokambey menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Bawaslu Sulut selama Pilkada.
“Secara administrasi, apa yang dilaksanakan Bawaslu, sudah diterima dengan baik. Termasuk dana sisa yang dikembalikan. Pelaksanaan Pilkada 2020 tidak ada yang mengkhawatirkan. Hasil Pilkada tidak ada yang sampai di tingkat pengadilan. Semua berakhir dengan baik sampai proses pelantikan,” ujar Olly sembari menambahkan KPU dan Bawaslu layak untuk mendapatkan penghargaan.
(***/Finda Muhtar)

