BeritaManado.com — Badan Pengawas Pemilu Minahasa Utara mengingatkan tim sukses (timses) dan pendukung pasangan Bupat-Wakil Bupati dan Gubernur – Wakil Gubernur 2024 tak main politik uang.
Sebab, baik penerima dan pemberi dalam praktik politik uang bisa dijatuhi sanksi denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, juga terancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar di Minut, Sabtu (2/11/2024).
“Dalam pilkada, baik penerima maupun pemberi itu bisa dijerat undang-undang,” katanya. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dalam pasal 187A ayat 1 dan 2 diatur tentang politik uang.
Dalam aturan itu disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga.
Pasal 2 mengatur bahwa tindak pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang sengaja menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat satu.
Rocky mengatakan, untuk menjaga Pilkada 2024 tetap aman dari pelanggaran, Bawaslu Provinsi Minut berkolaborasi dengan Polres Minut dan Kejaksaan Negeri Minut. Di mana mereka tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) rutin melakukan patroli pengawasan.
“Ini (patroli pengawasan) bukan hanya di provinsi, sampai kota kita lakukan sampai masa tenang. Biasanya masa tenang rawan politik uang, macam-macam,” kata Rocky.
(***/Alfrits Semen)