Manado, BeritaManado.com — Pelanggaran oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manado.
Ada ASN didapati merespon postingan berkaitan dengan pasangan calon di media sosial (medsos), baik dalam bentuk membagikan, mengomentari hingga menanggapi dalam emotikon tertentu.
“Beberapa, tapi tidak banyak,” kata Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda kepada BeritaManado, Minggu (4/10/2020).
Bawaslu pun lanjut Marwan Kawinda, langsung memberikan teguran kepada ASN agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Mereka akhirnya mengerti dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kata Marwan.
Ia menjelaskan, ketentuan melakukan kampanye di medsos memang direstui aturan.
Namun kata Kawinda, akun medsos harus lebih dulu didaftarkan ke KPU.
“Setiap paslon diberikan keluasan 20 akun. Dan kami cek, semuanya ada. Jadi hanya akun ini boleh digunakan,” bebernya.
Marwan menambahkan, sejauh ini Bawaslu dan jajarannya intens melakukan pengawasan di semua kampanye pasangan calon.
Ia pun mengakui beberapa pelanggaran yang ditemui misalnya mengabaikan protokol Covid-19 dan acara melewati batas waktu.
“Kalau soal protokol kesehatan itu biasanya kami bubarkan. Untuk jam kampanye, ada koordinasi dengan pihak terkait,” tandasnya.
(Alfrits Semen)