Minut, BeritaManado.com – Keputusan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Minahasa Utara (Minut) dengan menghentikan proses penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan, sudah diprediksi sejak awal.
Penegakan hukum dalam Pemilu, masih sangat lemah.
Sinergi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakkumdu belum optimal.
Bawaslu memang lemah dalam lingkaran Gakkumdu.
Hal itu diakui Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Minut Rocky Ambar SH MH LLM.
Dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bupati Minut Vonnie Panambunan, Rocky menyebutkan ada perbedaan pemahaman para anggota Sentra Gakkumdu dalam memahami Undang Undang terkait dengan penegakan hukum pidana pemilu.
Tiga lembaga tersebut, memiliki intepretasi yang berbeda terkait pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diduga telah dilanggar Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Adapun bunyi Pasal 547; “Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
“Meskipun Bawaslu meyakini ada unsur pelanggaran pidana, namun kejaksaan dan kepolisian memiliki pendapat berbeda. Sementara dalam pengambilan keputusan, kami harus satu suara,” ujar Rocky, usai konferensi pers, Senin (4/3/2019) malam.
Sementara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut masih enggan membeberkan alasan pertimbangannya sehingga memutuskan kasus tersebut bebas pidana.
Dalam konferensi pers, meski telah diberi kesempatan oleh Bawaslu agar pihak Kejari dapat membeberkan hasil pertimbangan, korps baju coklat itu memilih diam.
“Kami lapor dulu ke atasan,” singkat Kasi Intel Kejaksaan Minut Ekaputra Polimpung SH MH.
Lemahnya posisi Bawaslu di lingkatan Gakkumdu, disesalkan banyak pihak.
Warga menilai, penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu yang masih lemah, menyebabkan Pemilu dari tahun ke tahun selalu saja diwarnai pelanggaran yang relatif tinggi.
Bahkan disarankan agar Sentra Gakkumdu ke depan dievaluasi sebelum pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), apakah masih dibutuhkan atau dibubarkan.
“Kalau gabungan tiga instansi membuat keputusan Bawaslu menjadi lemah, kami berharap Bawaslu diberi peran mengeksekusi pelanggar Pemilu,” ujar Jimmy, warga Airmadidi.
(Finda Muhtar)

