
Bitung, BeritaManado.com – Salah satu aktivis Kota Bitung, Novrianto Topit menyarankan calon wali kota, Max Lomban dan Penjabat semementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang untuk melapor ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan Umum (DKPP).
Hal itu dikarenakan Bawaslu Kota Bitung telah memutuskan menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu terhadap calon wali kota, Max Lomban kendati kasus itu adalah temuan langsung Bawaslu.
“Pak Max Lomban adalah calon yang notabene dengan adanya kasus ini akan berimbas pada elektabilitas. Atau dengan kata lain, dengan hasil temuan langsung Bawaslu ini sangat merugikan Max Lomban kendati pada akhirnya diputuskan oleh Bawaslu untuk dihentikan dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana pemilu,” kata Novrianto, Selasa (13/10/2020).
Untuk itu kata dia, Max Lomban harus melapor ke DKPP untuk membersihan nama baiknya sebagai calon. Demikian pula dengan Pjs Wali Kota Bitung, Edison Humiang juga harus dipulihkan nama baiknya karena dituduh tidak netral dan dijadikan bahan kampanye oleh Max Lomban.
“Harapannya Pak Max dan Pak Edison menempuh jalur ke DKPP agar semua clear. Juga, menjaga agar tidak ada lagi kasus temuan yang sama terulang. Jadi temuan Bawaslu tapi ujung-ujungnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran oleh Bawaslu sendiri, yang ujung-ujungnya hanya merugikan elektabilitas Paslon,” katanya.
Lebih anehanya lagi kata Novianto, dua kasus yang hampir menjerat Max Lomban itu penanganannya terkesan tidak memenuhi unsur dikarenakan hingga Bawaslu menyatakan menghentikan kasus, kabarnya terlapor tidak pernah dimintai klarifikasi alias selalu mangkir dari undangan klarifikasi.
“Jadi aneh karena Bawaslu hanya sebatas meminta klarifikasi para saksi saja, sedangkan oknum yang menjadi terlapor konon selalu mangkir dari undangan klarifikasi tapi disimpulkan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu tanpa ada klarifikasi,” katanya.
(abinenobm)
